Resedivis Narkotika di Ngabang Ditangkap Kembali, Pasca Bebas Penjara Tak Berubah

LANDAK, Postkota Pontianak – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, kembali berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika yang merupakan pelaku kejahatan berulang atau resedivis. Penangkapan dilakukan di Kost Pelangi, Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Operasi bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Berdasarkan data dan petunjuk yang diterima, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan dan aktivitas terduga pelaku.

Setelah dinyatakan cukup bukti, petugas bergerak melakukan penindakan. Di lokasi, terduga pelaku berinisial ES diketahui sedang berada di kamar kosnya. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto total 0,22 gram yang disimpan di badan, pakaian, dan sekitar tempat tinggal pelaku.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku ES merupakan resedivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polres Landak pada tahun 2022 silam dan telah menjalani hukuman di Rutan Klas II B Landak. Sayangnya, setelah bebas dari penjara, pelaku tidak menunjukkan tanda jera dan kembali terlibat dalam peredaran barang haram.

“Kami sedikit menyayangkan, informasi diterima agak terlambat sehingga mayoritas barang bukti yang dimiliki pelaku sudah teredarkan dan hanya tersisa sedikit saat penggeledahan dilakukan. Namun tindakan hukum tetap kami laksanakan tegas karena tindakannya melanggar undang-undang,” ungkap IPTU Yulianus Van Chanel.

Kasat Resnarkoba menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Sinergitas antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelosok desa.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, tentu tugas kami akan lebih berat. Kami juga berterima kasih kepada aparat desa yang bersedia mendampingi proses penggeledahan sesuai amanah undang-undang,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau jejaring yang lebih besar di balik peredaran tersebut.

Polres Landak kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kepolisian berkomitmen terus bergerak memberantas narkoba demi menjaga keamanan lingkungan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya ancaman barang terlarang.

Jurnalis: Hartono


Write a Reply or Comment