Kepala Kantor Imigrasi Klas ll Sanggau
I Gede Semarajaya
POSTKOTA : SANGGAU – Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suaru negara memuat Identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, dari bulan januari sampai Oktober 2023 telah mengeluarkan paspor sebanyak 12 214, tahun sebelumnya 2022 di priode yang sama hanya 7.898 paspor diyang keluarkan.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya
Selasa 7 /11/2023.
Meningkatnya pembuatan paspor tersebut dikarenakan banyak warga kita yang akan melakukan pergi keluar negeri dengan berbagai keperluannya.
Untuk biaya pembuatan paspor regular biaya yang dikeluarkan Rp 350.000 ribu, sedangkan untuk layanan percepatan Rp 1.350.000. Kantor Imigrasi sanggau ini membawahai 4 Kabupaten,yaitu Kabupaten Sanggau, Kab. Sekadau, Kab. Sintang dan Kab. Melawi.
Selain menerbitkan buku Paspor Kantor imgrasi, juga memiliki tugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keimigrasian di daerahnya. mencakupi pemeriksaan dokumen keimigrasian, pengawasan keberadaan warga asing yang tinggal di Sanggau, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian
Tugas utama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau adalah memberikan layanan pendaftaran dan identifikasi keimigrasian bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal di daerah tersebut. Beberapa
layanan yang dapat diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau antara lain pembuatan dan perpanjangan paspor, visa, serta izin tinggal bagi warga asing.
ujar I.Gede Semarajaya.
MN/DN.