Warga Desa Dema Soroti Proyek di Gunung Bukit Raya, Pertanyakan Persetujuan Lingkungan

Mempawah, Postkota Pontianak – Masyarakat Desa Dema, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, mempertanyakan keberadaan dan legalitas persetujuan teknis lingkungan atas proyek pembangunan yang saat ini berlangsung di kawasan Gunung Bukit Raya. Proyek tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis negatif serta mengancam keseimbangan lingkungan hidup di wilayah sekitar.

Warga mengaku hingga kini belum pernah menerima sosialisasi terbuka maupun penjelasan resmi terkait dokumen lingkungan proyek tersebut, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL), maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami berhak mengetahui apakah proyek ini sudah melalui kajian lingkungan yang benar. Gunung dan bukit merupakan kawasan sensitif yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujar Yoga Pratama, warga Desa Dema Dusun Baguruh, kepada wartawan.

Kawasan gunung dan perbukitan diketahui memiliki fungsi ekologis penting, antara lain sebagai daerah resapan air, penahan erosi, serta penyangga ekosistem. Pembangunan yang dilakukan tanpa kajian lingkungan yang memadai dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan tutupan vegetasi, gangguan tata air, meningkatnya risiko longsor, serta hilangnya habitat flora dan fauna.

Masyarakat menilai bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dan melibatkan partisipasi masyarakat terdampak.

Atas dasar tersebut, masyarakat Desa Dema menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, antara lain:

  1. Klarifikasi resmi terkait dokumen persetujuan teknis lingkungan proyek.
  2. Penjelasan mengenai status dan fungsi kawasan lokasi pembangunan.
  3. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan lingkungan.
  4. Jaminan adanya langkah mitigasi terhadap dampak ekologi dan risiko bencana.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang dapat bersikap transparan, akuntabel, serta menjunjung prinsip keberlanjutan lingkungan, agar pembangunan tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan ekologis dan hak-hak masyarakat sekitar.

 

tim


Write a Reply or Comment