
MEMPAWAH, Postkota Pontianak — LSM Mempawah Berani menyoroti dengan sangat keras keberadaan Hamdani yang telah menduduki kursi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah sejak tahun 2012. Sudah lebih dari 13 tahun, satu jabatan strategis dibiarkan dikuasai oleh satu orang, seolah jabatan itu hak turun-temurun, bukan amanah publik.
Kondisi ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga menjadi bukti gamblang bahwa:
1. Reformasi Birokrasi Mandek Total
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, rotasi jabatan penting adalah hal wajib. Hampir mustahil sebuah daerah yang mengklaim diri telah melakukan reformasi membiarkan satu pejabat berkuasa selama lebih dari satu dekade tanpa rotasi, tanpa evaluasi, dan tanpa keberanian politik dari pimpinan daerah.
2. Konsentrasi Kekuasaan di Dinas PUPR Sudah Tidak Wajar
Dinas yang mengendalikan proyek fisik, anggaran besar, hingga jaringan kontraktor seharusnya menjadi prioritas dalam rotasi pejabat. Namun di Mempawah, situasinya justru stagnan, membuka ruang bagi potensi lingkaran kepentingan yang tidak sehat.
3. Pemerintah Daerah Kehilangan Daya Kontrol
Ketika satu orang terlalu lama berada di kursi yang sama, muncul pertanyaan serius:
Siapa yang sebenarnya memimpin?
Apakah bupati sebagai kepala daerah, atau pejabat yang telah mengakar selama 13 tahun?
4. Kepercayaan Publik Tergerus
Jabatan yang tidak pernah berganti selama belasan tahun menciptakan persepsi buruk bahwa birokrasi daerah tidak transparan, tidak terbuka, dan jauh dari prinsip good governance.
LSM Mempawah Berani menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Reformasi birokrasi sejati mensyaratkan adanya pergantian, evaluasi, dan pembaruan, bukan mempertahankan struktur yang semakin menyerupai feodalisme.
(HR)











