JAKARTA ( PKP ) : Seorang advokat bernama Jurkani tewas dianiaya saat sedang melawan tambang ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebelum peristiwa naas itu, Kementerian ESDM sudah mengetahui adanya aktivitas penambangan liar, dan sempat melayangkan surat ke Bareskrim Polri untuk segera melakukan penertiban.
“Sebelum kejadian tersebut terjadi, kami sudah bersurat ke Bareskrim untuk dilakukan penertiban,” kata Direktur Teknik Dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria melalui keterangannya, dikutip Selasa (28/12).
Belakangan ini, kata Lana, aksi penambangan batu bara ilegal di Kalsel marak akibat dipicu tren harga yang sedang meroket. Umumnya, penambang ilegal mengincar wilayah yang dimiliki oleh perusahaan berizin.
“Untuk tambang ilegal di Kalsel lebih banyak untuk komoditas batubara di dalam wilayah izin. Yang dilakukan oleh Kementerian ESDM adalah berkoordinasi dengan polisi untuk dilakukan penertiban,” bebernya.
Terkait peristiwa penganiayaan Jurkani, Polda Kalsel telah menetapkan dua orang tersangka. Selama proses penyelidikan, Kementerian ESDM mengaku tidak dilibatkan. Pasalnya, Kementerian ESDM tidak memiliki kewenangan dalam penertiban dan penindakan tambang ilegal.
“Kami tidak dilibatkan. Mengingat kita tidak punya kewenangan dalam penertiban pertambangan tanpa izin, maka yang dapat kita lakukan adalah melaporkan kejadian yang dilaporkan kepada kami kepada Polda dan Polres setempat,” beber Lana.
Untuk diketahui, Jurkani tewas setelah mengalami luka bacok parah di lokasi tambang ilegal di Angsana, Tanah Bumbu. Ia dianiaya saat bertugas sebagai Kuasa Hukum PT Anzawara Satria, perusahaan batu bara yang konsesinya diserobot penambang liar. Atas kejadian itu, polisi menetapkan dua orang tersangka dan memburu dua orang diduga pelaku lainnya./*
Penulis Rifan