Poskotapontianak.com
Mempawah – Nasib apes diterima Sap, karena hendak memiliki barang yang bukan miliknya, sehingga meringkuk di Hotel Prodeo.
Aksi nekad mencuri di Tower Smard frent Ds. Sui Duri I Kecamatan Sungai kunyit Kabupaten Mempawah (belakang kantor desa sui duri I), pada hari Kamis (26/08/2021), sekira jam 23.50 wib diketahui oleh Ahmad Yanto dan Ismail, langsung diamankan.
Diketahui bahwa Ahmad Yanto dan Ismail merupakan petugas selaku operator dan warga setempat, menyampaikan bahwa karena sebelumnya ada perintah dari kantor pontianak bahwasanya ada alarm (gangguan) pada tower tersebut.
Pada saat mendatangi tower tersebut dan sampai ditempat tower, terlihat oleh keduanya yang merupakan saksi, melihat kejadian dan didapati pelaku Sap, sedang melakukan aksinya,
“Kami mendapat tugas dari pimpinan di pontianak untuk melihat kerusakan atau kendala yang terjadi pada tower tersebut, karena alarm sering memberikan tanda akan ada kerusakan atau lainnya,” jelas Ahmad Yanto.
“Saat sudah memasuki lokasi tower tersebut, yang mana melihat tersangka Sap sudah melakukan pencurian dengan cara mendatangi tower portelindo yang terletak didesa Sui duri I (belakang kantor desa sui duri 1) dengan peralatan yang telah dipersiapkan,” jelas Ahmad.
“Dari perbuatan itu, diduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pagar tower kemudian membengkas almari Accu yang berada di tower bagian bawah kemudian mengambil 1 (satu) buah Accu yang berada di rak accu dalam almari,” ucapnya
Lanjutnya katakan, melihat keadaan itu, keduanya melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku, dan langsung membawanya ke kantor polsek sungai kunyit.
“Jika nilai kerugian, ada sekitar puluhan juta barang yang diambilnya, karena ada accu tower juga yang diambil,” jelas Ahmad.
Setelah tersangka diamankan ke Polsek sungai kunyit, petugas langsung melakukan rencana tindak lanjut, yaitu membuat laporan polisi serta Membuat tanda bukti laporan, mendatangi atau olah TKP, mencari dan memeriksa saksi serta dilanjutkan pemeriksaan tersangka, tak luput jua melakukan pengembangan atas tindak pidana pencurian tersebut.
Dari hasil pemerikasaan didapati barang bukti berupa 1 ( Satu ) buah Accu tower merek Sucred sun warna putih, 1 ( satu ) Buah baju rompi safety warna hujau stabilow, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat, 1 (satu) buah parang pendek, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah kunci inggris kecil, 1 (satu) set kunci pas/ring, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah pisau carter kecil dg gagang warna kuning.(Gn/Dn)