Belum Genap 3 Bulan, Proyek P3-TGAI di Desa Sungai Bakau Besar Laut Kabupaten Mempawah Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Mempawah, Postkota Pontianak – Pelaksanaan pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kabupaten Mempawah, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Pada 2 Maret 2026, berdasarkan hasil investigasi awak media bersama tim di lapangan, proyek P3-TGAI yang dikerjakan oleh P3A Mekar Jaya di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kabupaten Mempawah, yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), diduga kuat tidak sesuai dengan bestek atau petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang sebelumnya digadang-gadang oleh Kementerian PUPR sebagai model pembangunan pedesaan berbasis partisipasi masyarakat justru menuai kritik di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Alih-alih menjadi contoh keberhasilan partisipasi petani, program bernilai ratusan juta rupiah per titik tersebut disebut-sebut berubah menjadi proyek yang dikerjakan secara asal-asalan.

Sorotan paling tajam muncul pada kualitas fisik bangunan irigasi. Berdasarkan laporan warga di lapangan, pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan menggunakan material dengan kualitas yang rendah.

Saluran irigasi yang seharusnya menjadi urat nadi pertanian dan mampu berfungsi selama bertahun-tahun kini dikhawatirkan tidak akan bertahan lama karena kondisi fisiknya yang rapuh dan berpotensi cepat rusak. Hal ini dikhawatirkan membuat investasi negara yang mencapai ratusan juta rupiah per titik menjadi sia-sia.

Selain itu, muncul dugaan bahwa kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) hanya dijadikan sebagai formalitas administratif. Diduga nama kelompok tani hanya dipinjam untuk memenuhi persyaratan administrasi, sementara pekerjaan fisik di lapangan justru diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Pihak ketiga inilah yang diduga mengendalikan pelaksanaan proyek, mulai dari pengadaan material hingga proses pengerjaan konstruksi.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Sungai Bakau Besar Laut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Bahkan, diketahui bahwa pesan konfirmasi dari awak media justru dikirimkan kembali kepada pihak lain, yakni seseorang bernama Fikri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan pada pembangunan irigasi tersebut rencananya akan dilakukan perbaikan.

“Kalau yang di Bakau ini diperbaiki, nanti saya kirim dokumentasi kalau sudah diperbaiki,” kata Fikri.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan P3-TGAI seharusnya tidak melibatkan pihak ketiga setelah kelompok tani.

“Setahu saya, yang mengerjakan itu kelompok. Tidak bisa pihak ketiga, kalau ketahuan bisa jadi masalah besar. Makanya sekarang juga didampingi kejaksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pekerjaan tersebut memang baru saja selesai dikerjakan, namun kondisi fisiknya dinilai sangat buruk.

“Pekerjaan ini baru selesai, tapi kualitasnya sangat buruk. Banyak retakan, tidak diplester, dan pemasangan balok semen juga tidak sejajar sepanjang saluran proyek,” ujarnya kepada awak media.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Andi Komaruddin, juga menyoroti kualitas material yang digunakan pada proyek tersebut.

“Kami menduga balok (SIIPEL) dibuat secara mandiri karena terlihat kualitasnya tidak baik. Besi yang digunakan juga tidak sesuai standar. Bahkan banyak balok yang pecah dan retak,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika proyek yang baru selesai pada akhir tahun 2025 sudah menunjukkan kondisi seperti ini, maka kuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai bestek atau petunjuk teknis yang telah direncanakan.

“Jika benar demikian, maka proyek tersebut patut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis,” tambahnya.

Andi Komaruddin juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu segera merespons temuan tersebut.

“Kepolisian maupun kejaksaan harus melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi terkait,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian PUPR segera mengambil langkah tegas dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kualitas material serta metode pelaksanaan proyek tersebut.

Atas berbagai temuan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak agar proyek P3-TGAI Tahun Anggaran 2025 di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kabupaten Mempawah, segera dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Hr)


Write a Reply or Comment