[POSTKOTA] Kubu Raya, Kalimantan Barat – 17 Juli 2025
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan komitmennya untuk mendukung kelanjutan pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dalam forum audiensi terbuka yang digelar di lapangan bersama unsur Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi keagamaan, pada Kamis (17/7).
Audiensi tersebut digelar sebagai respons atas munculnya surat tertanggal 8 Juli 2025, yang mengatasnamakan Forum RT Dusun Parit Mayor Darat dan menyatakan penolakan terhadap pembangunan gereja di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati Sujiwo menyampaikan tiga poin penting sebagai bentuk sikap dan komitmen pemerintah daerah:
- Pemkab Kubu Raya akan mengawal dan memastikan proses pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Para Ketua RT yang menandatangani surat penolakan akan dipanggil dan diberikan klarifikasi serta pemahaman mengenai hak konstitusional warga dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.
- Masyarakat diimbau untuk menjaga suasana yang kondusif, menghindari penyebaran isu yang bersifat provokatif, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama di wilayah Kubu Raya.
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Kubu Raya, Yohanes Adam Abbah, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tegas pemerintah daerah.
“Puji Tuhan, hari ini semuanya sudah jelas. Pemerintah hadir untuk memastikan keadilan dan menjamin kebebasan beragama tetap terjaga di Kubu Raya,” ujarnya.
Sementara itu, Seskomcab Pemuda Katolik Kubu Raya, Yulius Nerex, menekankan pentingnya dialog dan semangat kebhinekaan dalam menyikapi persoalan keagamaan.
“Negara tidak boleh tunduk pada tekanan intoleransi. Ini bukan hanya soal gereja, tetapi soal konstitusi,” tegasnya.
Audiensi berlangsung dalam suasana damai dan penuh semangat kebersamaan. Kehadiran langsung Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya, Kapolres, Dandim, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh lintas agama dan masyarakat, menjadi penegasan bahwa penyelesaian konflik keagamaan harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah mufakat, bukan tekanan dari kelompok tertentu.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menegaskan kembali bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ibadah, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 UUD 1945, dan diperkuat oleh SKB Tiga Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Dengan tuntasnya polemik ini, Pemkab Kubu Raya berharap seluruh elemen masyarakat terus menjaga semangat toleransi, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keharmonisan dan persatuan antarwarga.
Laporan: Uli Anus, S.Pd
JN//98











