[POST KOTA] MEMPAWAH — Aroma ketegangan kini menyeruak di sudut tenang Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Bukan sekadar isapan jempol, deru mesin yang diduga arena perjudian “tembak ikan” di Jalan Seliung mendadak menjadi episentrum badai informasi yang menggelisahkan warga.

Namun, yang membuat situasi ini kian pelik bukan hanya soal dugaan aktivitas ilegal di dalam sebuah bangunan, melainkan drama jurnalistik yang menyertainya: perubahan judul berita secara misterius dan terseretnya nama-nama wartawan lokal ke dalam pusaran konflik.
Di tengah hiruk-pikuk polemik ini, tokoh masyarakat Kabupaten Mempawah, Andi Kalmaludin, tak kuasa menahan kegelisahannya. Bagi Andi, apa yang terjadi di Sungai Pinyuh bukan lagi sekadar isu lokal biasa, melainkan ujian integritas moral bagi aparat penegak hukum dan insan pers itu sendiri.

Suara Tokoh Masyarakat: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Spekulasi”
Sebagai tokoh masyarakat yang dituakan dan paling memahami denyut nadi warga Mempawah, Andi Kalmaludin melayangkan kritik tajam sekaligus harapan besar terhadap situasi ini.
“Persoalan di Jalan Seliung ini sudah mencoreng ketenteraman masyarakat kami. Jangan sampai polemik judul berita dan bantahan sana-sini justru mengalihkan substansi utamanya: apakah benar ada praktik perjudian yang merusak moral anak muda kita di sana?” tegas Andi Kalmaludin dengan nada prihatin.

Advertisement
ADVERTISEMENT (728x90)

Andi mendesak agar masalah ini tidak dibiarkan mengambang menjadi bola liar di ruang publik.

Ia meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Mempawah untuk bergerak cepat turun tangan tanpa perlu menunggu viral atau menjadi polemik berkepanjangan.

“Polisi harus berani mendatangi lokasi secara langsung, periksa izinnya, telusuri siapa pemilik sesungguhnya, dan buktikan di hadapan hukum. Jangan beri ruang bagi spekulasi liar yang hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Mempawah,” pungkas Andi Kamaruddin.

Advertisement
ADVERTISEMENT (728x90)

Misteri Perubahan Judul dan Tuduhan yang Mengguncang Pers
Badai ini bermula dari terbitnya artikel di situs arsipindonesiatv.com tertanggal 23 Oktober 2026. Publik dikejutkan dengan beredarnya dua versi dokumentasi judul yang berbeda.

Pada versi awal, judul artikel secara eksplisit menyoroti dugaan pembekingan yang melibatkan oknum wartawan. Namun tak lama berselang, tautan lain beredar dengan judul yang telah direvisi, menyisipkan istilah “oknum kain hijau dan 2 oknum wartawan”. Perubahan drastis ini sontak memicu tanda tanya besar di kalangan pembaca dan internal pers: ada apa di balik dapur redaksi?
Tudingan tersebut langsung direspons keras oleh salah satu wartawan yang namanya ikut terseret, berinisial RZ.
Melalui pesan tertulis, RZ dengan tegas membantah keterlibatannya dalam pusaran pembekingan tersebut.

Lebih jauh, RZ mempertanyakan standar operasional redaksi yang mengubah judul Tanya penjelasan transparan, ditambah kekecewaannya lantaran nomor WhatsApp-nya justru diblokir saat hendak meminta klarifikasi kepada pemilik media bersangkutan.

Di sisi lain, sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik mesin di Jalan Seliung seorang pria bernama Asiong hingga kini masih memilih bungkam meski pesan konfirmasi telah centang biru tanda terbaca.
Ujian Profesionalisme dan Desakan Tindakan Tegas
Kasus di Sungai Pinyuh ini kini melebar menjadi dua dimensi krusial yang harus diselesaikan secara terpisah namun paralel:
Ranah Etika dan Profesionalisme Pers: Redaksi Arsip Indonesia TV dituntut untuk berdiri di muka publik dan memberikan klarifikasi transparan. Apakah perubahan judul tersebut murni koreksi redaksional, pembaruan data, atau ada intervensi lain? Ruang hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 wajib ditegakkan demi menjaga marwah jurnalistik agar tidak kehilangan kepercayaan publik.

Ranah Penegakan Hukum