Dr. Herman Hofi Munawar: Perusahaan Lalai Terapkan SMK3 Bisa Dijerat Pidana Hingga 5 Tahun Penjara

HONDA TMS KOTA BARU PONTIANAK KALBAR
HONDA TMS KOTA BARU PONTIANAK KALBAR.

PT. TRI MOTOR KOTA BARU PONTIANAK
PT. TRI MOTOR KOTA BARU PONTIANAK

LBH HERMAN HOFI LAW
LBH HERMAN HOFI LAW

PONTIANAK – ( POST KOTA ) : Minggu ( 18/8/2024 ), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM – HERMAN HOFI LAW, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perusahaan yang lalai dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut tidak hanya berupa denda besar tetapi juga hukuman penjara yang serius.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM – HERMAN HOFI LAW kembali mengingatkan perusahaan-perusahaan akan pentingnya menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Melalui Direktur LBH, Dr. Herman Hofi Munawar, pihaknya menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar regulasi SMK3 dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat.

“Denda hingga Rp500.000.000,00 dan penjara 5 tahun adalah ancaman nyata bagi perusahaan yang tidak peduli pada keselamatan pekerja,” ungkap Herman. “LBH siap memberikan bantuan hukum bagi pekerja yang hak-haknya dilanggar akibat kelalaian perusahaan,” tuturnya yang juga selaku Pakar Hukum.

Menurut Beliau, penerapan SMK3 merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan guna memastikan keselamatan dan kesehatan kerja para karyawan. “Kelalaian dalam menerapkan SMK3 dapat berakibat fatal, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah telah menetapkan peraturan yang ketat untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini.

 

Honda
Honda Honda Tri Motor Kota Baru

Herman menjelaskan bahwa perusahaan yang terbukti lalai dapat dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 hingga Rp. 500.000.000,00. Selain itu, pimpinan perusahaan juga bisa diancam dengan hukuman penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun. “Ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi pekerja, serta upaya untuk menekan angka kecelakaan kerja yang sering terjadi akibat kelalaian perusahaan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan harus segera melakukan evaluasi terhadap penerapan SMK3 agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang bisa merugikan secara finansial maupun reputasi. “Penerapan SMK3 bukan hanya tentang mematuhi peraturan, tapi juga tentang menjaga nyawa dan kesejahteraan pekerja,” tutupnya.

Demikian disampaikan oleh Dr. Herman Hofi sebagai Sumber.

Editor : Udin Subari


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *