[POST KOTA] Polsek Ngabang, Polres Landak, Polda Kalbar – Respons cepat jajaran Polsek Ngabang, Polres Landak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial II berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi H 2283 LP di wilayah Munguk pada Minggu malam. Berdasarkan informasi awal, sepeda motor tersebut diduga diambil saat terparkir di teras rumah dengan cara merusak kabel kendaraan. Setelah dibawa pergi, sepeda motor itu kehabisan bensin.
Selanjutnya, terduga pelaku diduga kembali melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Ngabang. Kali ini, kendaraan yang menjadi sasaran adalah sepeda motor Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam merah dengan nomor polisi KB 4374 LI milik Rizky Septian Pratama.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Sepeda motor milik korban sebelumnya terparkir di teras rumah. Saat kejadian, kunci kontak kendaraan diketahui masih menempel sehingga diduga memudahkan pelaku membawa sepeda motor tersebut.
Aksi tersebut kemudian diketahui warga hingga terduga pelaku dikejar. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngabang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gerak Cepat Polisi, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngabang yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Paskarianto langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri sejumlah informasi dan melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian serta wilayah hukum Kecamatan Jelimpo.
Berkat langkah penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi seseorang yang dicurigai terlibat dalam peristiwa pencurian itu. Terduga pelaku berinisial II akhirnya berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Dengan pelaku yang sama,petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi H 2283 LP yang diduga berkaitan dengan tindak pidana juga yang diambil oleh Pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ngabang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik melakukan pendalaman melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kapolsek Ngabang IPTU Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat serta upaya penyelidikan yang dilakukan secara cepat dan terarah oleh personel di lapangan.
Lanjut Plt. Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sepeda motor lain yang turut diamankan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan tindak pidana lain serta mengidentifikasi kemungkinan adanya korban tambahan.
Plt. Kapolsek Ngabang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.Masyarakat diminta membiasakan diri mencabut kunci kontak saat kendaraan diparkir, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan meskipun berada di teras rumah, serta menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan.
Selain itu, warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada, saling peduli terhadap lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan Plt. Kapolsek Ngabang.
Sementara itu, pemilik sepeda motor, Rizky Septian Pratama, mengungkapkan rasa syukur atas respons cepat jajaran Polsek Ngabang dalam menindaklanjuti laporan pencurian yang dialaminya. Ia mengapresiasi upaya petugas yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan berada dalam kondisi aman.
Editor: Humas Polsek Ngabang

