PONTIANAK – POST KOTA : Kota Pontianak kembali digemparkan dengan kabar kaburnya seorang warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dalam sepekan terakhir. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi, dan kembali memicu pertanyaan tentang kelalaian dan tanggung jawab pihak LP. Minggu ( 11/2/2024 ).
Kembali Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar angkat bicara terkait kejadian ini. Menurutnya, kaburnya warga binaan merupakan pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. “UU Pemasyarakatan menegaskan bahwa Petugas LP bertanggung jawab atas pengamanan di dalam Lapas, termasuk menjaga narapidana agar tidak melakukan pelanggaran dan keluar tanpa izin,” sarannya.
Menurut Herman sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran-pelanggaran di dalam LP, termasuk kaburnya narapidana. “Kasus ini harus dikaji mendalam. Kita tidak hanya perlu menemukan narapidana yang kabur, tapi juga harus mencari tahu mengapa hal ini bisa terjadi,” kata dia.
Penenun Erna Juwita Memukau Bujang Dare Kabupaten Mempawah Dengan Karya Kain Khas
“Apakah ini karena kelalaian petugas, atau ada oknum yang membantu proses pelarian? Jika ada pihak yang membantu, maka mereka harus dihukum sesuai dengan undang-undang,” harapnya.
Lanjut Ketua LBH ini mengatakan Pasal 426 KUHP mengatur bahwa petugas pemasyarakatan yang lalai sehingga menyebabkan narapidana kabur dapat dipidana penjara selama-lamanya 4 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam **PP No. 49 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Haflah Akhirrusanah Ke IV 2024 dan Wisuda Hitzull Qur’an 30 Juz Santri Ponpes Darul Qalam
Ia menekankan bahwa untuk mencegah kejadian serupa terulang, LP harus melakukan beberapa langkah :
Meningkatkan sumber daya manusia dengan merekrut petugas yang berintegritas dan berkarakter baik.
Memastikan petugas melaksanakan tugas sesuai dengan SOP.
Meningkatkan layanan kunjungan berbasis IT, seperti menyediakan layanan registrasi online bagi pengunjung.
Memperbaiki sarana dan prasarana, termasuk layanan larangan peredaran uang di dalam LP dan layanan pengamanan dan ketertiban.
Diduga PT. CMI Site Air Upas Gelapkan Pajak dari Tahun 2006
Pimpinan LP sebagai primus interpares harus bertanggung jawab penuh atas segala kejadian di dalam LP. “Pimpinan harus bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tega Herman Hofi.
Ade / Abe.