Larangan Bawa HP Saat Pencoblosan Perlu Disosialisasikan Lebih Masif

 

POST KOTA – BOGOR : Yayat Darmawi, S.E, S.H, M.H, Koordinator Lembaga TINDAK, menegaskan perlunya penegasan dan sosialisasi yang lebih masif terkait larangan membawa HP saat pencoblosan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi kecurangan dan menjaga kerahasiaan suara pemilih.

Dia menjelaskan bahwa larangan membawa HP ke bilik suara sudah diatur dalam peraturan KPU dan terdapat sanksi kurungan bagi pelanggarnya. Namun, sosialisasi terkait aturan ini masih kurang gencar, sehingga banyak pemilih yang masih belum mengetahuinya.

“Sosialisasi atas dilarangnya membawa HP gencar di suarakan juga oleh Ormas, LSM atau OKP secara masal via media,” katanya.

Ia menambahkan, KPU perlu bekerja sama dengan Ormas, LSM, dan OKP untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang larangan membawa HP saat pencoblosan. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, dan baliho.

“Kesuksesan dalam rangka membuat Hasil Pemilu Berkualitas dengan Dapatnya menekan kecurangan kecurangan saat pencoblosan mestilah menjadi Target bagi KPU dan menjadi tolok ukur Pemilu itu memang benar benar bebas, rahasia, jujur dan adil tanpa adanya intervensi atau intimidasi dari pihak atau kelompok yang menginginkan kemenangan namun pola atau caranya masih tidak fair,” jelas Koordinator Lembaga TINDAK.

Tambah Yayat juga mengimbau kepada para pemilih untuk tidak membawa HP saat pencoblosan dan untuk mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini untuk menjaga kelancaran dan kevalidan proses pemilu, tegas Yayat Darmawi.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *