Marak Dugaan Perniagaan CPO Ilegal di Mempawah, Pihak Perusahaan Beri Peringatan Tegas

Ilustrasi
Ilustrasi/Ist.

MEMPAWAH ( POST KOTA ) – Crude Palm Oil (CPO) merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional, menarik perhatian banyak pembeli dari berbagai negara. Namun, tingginya permintaan kerap mendorong praktik perdagangan ilegal, termasuk di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Di Kecamatan Sungai Pinyuh, aktivitas perdagangan CPO yang diduga ilegal semakin marak. Para pengepul membeli CPO dari supir tangki yang seharusnya mengangkut minyak tersebut ke pabrik, seperti milik PT Energi Unggul Persada (EUP), anak perusahaan Wilmar yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunyit.

Lebih memprihatinkan, gudang-gudang pengepul yang terlibat dalam praktik tersebut diduga mendapatkan dukungan dari oknum aparat.

Saat dikonfirmasi, Humas PT EUP, Tino, menyatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap para supir yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lapangan.

“Tolong jika melihat mobil tangki CPO melakukan aktivitas yang biasa disebut kencing di tempat tertentu, segera kabari kami. Kalau bisa, share lokasi agar kami dapat segera menindaklanjuti,” tegas Tino.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mencoreng citra industri kelapa sawit di Indonesia. Pihak perusahaan berharap ada sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi persoalan ini.

HN/Abe P.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *