Masyarakat Desa Kuala Tolak Resmi Laporkan Koperasi dan Perusahaan ke Polda Kalbar, Dr. Herman Hofi: “Kami Tidak Akan Biarkan Hak Masyarakat Terabaikan!”

POST KOTA ( PONTIANAK ) – Masyarakat Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, secara resmi melaporkan Ketua Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) dan PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) ke Polda Kalimantan Barat pada Sabtu, 2 November 2024. Laporan ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasi pembagian lahan plasma, yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara masyarakat dan perusahaan.

Menurut Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pengaduan masyarakat yang mendesak untuk kepastian hukum. Dia berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas agar hak-hak masyarakat Desa Kuala Tolak tidak terabaikan.

“Kami akan mengusut kasus ini hingga terang benderang. Masyarakat sudah lama merasa termarginalkan dan terintimidasi oleh pihak koperasi dan perusahaan. Setelah pendalaman, kami menemukan adanya unsur pidana yang harus ditindaklanjuti,” ungkapnya dengan nada serius.

Herman yang didampingi Andi Hariadi,SH, juga mengungkapkan bahwa pengelolaan Koperasi LAB selama ini dianggap tidak transparan. Koperasi, yang seharusnya berfungsi untuk kesejahteraan anggotanya, dinilai gagal memenuhi tanggung jawab tersebut. Ia juga mencurigai adanya penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak anggota koperasi.

Herman menyoroti PT KAL yang diduga melakukan penyimpangan dengan mengoperasikan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), yang merugikan masyarakat dan negara. “Operasi di luar HGU tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menyebabkan kehilangan pendapatan pajak bagi negara,” terangannya.

Sebelumnya, LBH telah mengajukan somasi kepada koperasi dan perusahaan dengan harapan penyelesaian bisa dilakukan di luar jalur hukum. Namun, karena somasi tersebut tidak ditanggapi, langkah hukum diambil untuk memastikan hak masyarakat terjamin.

Selain itu Jakpar, mantan Kepala Desa Kuala Tolak periode 2013-2019, mengungkapkan bahwa masalah ini berawal dari perjanjian tahun 2012, di mana Desa Kuala Tolak memberikan lahan seluas 4.322,96 hektar kepada PT KAL. Ketidaksesuaian muncul ketika lahan yang dijanjikan tidak dibagikan sesuai kesepakatan, dan kompensasi lahan seluas 518,48 hektar yang seharusnya diserahkan hingga kini belum terealisasi.

Tambah Jakpar, Pembentukan Koperasi LAB pada 2016 juga menimbulkan polemik. Koperasi yang seharusnya memiliki masa kepengurusan berakhir pada 2020 tidak memiliki Surat Keputusan baru hingga 2023, membuat status hukumnya dipertanyakan. Namun, perjanjian kemitraan dengan PT KAL tetap dilanjutkan meskipun hanya mencakup lahan 298 hektar dari 800 hektar yang seharusnya dialokasikan.

Ketidakjelasan dana talangan yang diterima anggota koperasi. Sejak 2021, anggota hanya mendapatkan dana antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per tahun, bukan dari hasil kebun plasma. Pada 2024, dana talangan sebesar Rp 311.410.000 dibagikan kepada 1.216 anggota tanpa persetujuan rapat anggota, menimbulkan dugaan laporan keuangan fiktif, jelas Jakpar.

Koperasi LAB juga dilaporkan memiliki utang sebesar Rp 26 miliar pada 2022, dengan asal-usul yang tidak jelas. Hal ini berbeda dengan Koperasi Bina Satong Lestari (BSL) dan Laman Mayang Sentosa (LMS) di desa tetangga, yang memiliki perjanjian pinjaman resmi dengan bank.

Pada Oktober 2024, Koperasi LAB mengajukan permohonan untuk pertemuan dengan pihak terkait guna mencari penyelesaian. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan kepastian atas hak masyarakat.

Dalam hal ini, Herman Hofi menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat harus siap menghadapi proses hukum jika tidak segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyatakan kesiapan untuk membuka dialog jika perusahaan atau koperasi bersedia menyelesaikan masalah secara non-litigasi.

“Kami ingin ini ditangani serius agar masyarakat tidak lagi termarginalkan. Hak-hak mereka tidak boleh disingkirkan demi kepentingan pihak-pihak yang mencari keuntungan,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar, dibenarkan Andi Hariadi, SH.

Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *