KUBU RAYA, POLDA KALBAR – ( POST KOTA ) : – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, pelaku dua orang ini berinisial WO (27) dan RI (32) yang merupakan warga Semarang yang sudah berdomisil di Kabupaten Kubu Raya.
” Keduanya berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) warga Desa Kapur atas peristiwa pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH miliknya.
Akibat kejadian tersebut dirinya melapor ke Polsek Sui Raya pada Senin 9 Januari 2022 jam 02.30 Wib pagi untuk ditindak lanjuti.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah), terang Ade, Selasa 24/1/23.
Gugatan Terhadap Kepemilikan Sah Tanah Ahli Waris di Desa Sungai Nipah Terus Berlanjut
Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah korban beralamatkan di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
” Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci cadangan mobil tersebut, ungkap Ade.
“Keduanya ditangkap terpisah oleh Tim Gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart, sempat terjadi aksi kejar-kejaran, kata Ade.
Sedangkan RI ditangkap di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses lebih lanjut, sambungnya.
Juru Parkir di Rumah Soto Sungai Raya Dalam di Tangkap Polisi Gegara Curi iPhone,7
” Dari tersangka kami mengamankan 1 (satu) unit Roda 4 (empat) MINIBUS Daihatsu Sigra -R Deluxe 1.2 MT KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah Solid, 1 (satu) buah Stnk Mobil Daihatsu Sigra,-R .a.n Sunardi dan 1 (satu) buah kunci Mobil warna Hitam, pungkas Ade.
Terhadap ke dua tersangka terancam Pasal 363 KUHP idana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP pidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.
Penulis : Humas Kubu Raya Ade
## Muly Post Kota Pontianak ##