
PONTIANAK, Postkota Pontianak — Fenomena antrean panjang kendaraan, khususnya truk logistik, di hampir setiap SPBU di Kalimantan Barat bukan lagi persoalan teknis distribusi semata. Kondisi yang berlangsung bertahun-tahun ini justru mengindikasikan kegagalan kebijakan publik serta lemahnya penegakan hukum secara sistemik.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai antrean BBM yang tak kunjung terurai mencerminkan kegagalan serius dalam tata kelola energi bersubsidi.
“Dari perspektif kebijakan publik, ini adalah policy failure. Pemerintah daerah dan BPH Migas gagal menyinkronkan data pertumbuhan kendaraan berat dengan kuota BBM,” kata Herman.
Menurutnya, antrean yang terjadi secara menahun menandakan instrumen perencanaan kuota BBM tidak berbasis pada kebutuhan riil di lapangan.
“Artinya, perencanaan kuota dibuat tanpa pijakan data faktual. Ini kegagalan mendasar,” tegasnya.
Herman juga menyoroti penerapan sistem QR Code yang semula digadang-gadang sebagai solusi pencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Faktanya, antrean panjang tetap terjadi.
“Jika QR Code tidak memberi dampak signifikan, maka ada dua kemungkinan: sistemnya bisa diakali, atau ada pembiaran terhadap penyalahgunaan identitas digital di tingkat operator SPBU,” ujarnya.
Ia turut mengkritik sikap Pertamina dan Hiswana Migas yang dinilai tidak menunjukkan sense of crisis. Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini kerap dijelaskan melalui capture theory, yakni situasi ketika regulator atau pengawas terlalu dekat dengan pihak yang seharusnya diawasi.
Secara hukum, distribusi BBM bersubsidi diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja. Pasal 55 menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Antrean panjang truk yang terjadi sepanjang tahun patut diduga kuat sebagai indikasi penyimpangan distribusi dan lemahnya pengawasan. Ini bukan lagi pelanggaran tersembunyi, tapi berlangsung terang-terangan di depan mata publik,” kata Herman.
Ia menegaskan Pertamina memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Pembiaran terhadap SPBU yang melayani truk dengan tangki modifikasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian pengawasan internal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, instansi teknis seperti Dinas ESDM dan Dinas Perhubungan juga dinilai berpotensi melakukan maladministrasi jika tidak mengambil langkah luar biasa.
“Ketika pelayanan publik terganggu dan berdampak luas pada ekonomi masyarakat, sikap diam adalah bentuk pengabaian tanggung jawab,” tegasnya.
Dampak antrean BBM juga menyentuh hak ekonomi warga. Sopir truk logistik harus mengantre selama 12 hingga 24 jam, kehilangan waktu kerja produktif. Kondisi ini memicu kenaikan biaya logistik dan memperparah high-cost economy di Kalbar, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen, terutama masyarakat kecil.
Herman menilai persoalan ini tidak akan selesai dengan imbauan atau sidak seremonial. Ia mendorong Polda Kalbar membentuk satuan tugas khusus yang bekerja permanen di SPBU “titik merah” untuk menindak pelangsir dan mengungkap pemilik modal di balik praktik tersebut, bukan sekadar menyasar sopir.
Selain itu, Pertamina didesak berani melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap SPBU yang terbukti membiarkan antrean ilegal, tanpa pandang bulu.
Ia juga mendorong dilakukannya audit kuota BBM independen dengan melibatkan akademisi dan auditor profesional guna menghitung ulang kebutuhan riil solar di Kalimantan Barat, agar tidak terjadi rembesan ke sektor industri seperti sawit dan pertambangan.
“Selama sanksi hukum tidak menyentuh aktor intelektual pemilik dana yang menggerakkan truk pelangsir, maka sistem QR Code secanggih apa pun hanya akan menjadi pajangan administrasi,” pungkas Herman.
AP











