
Pontianak, Postkota Pontianak – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi meningkatnya kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, kontrol sosial merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi agar setiap kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai kepentingan publik.
“Pengawasan masyarakat sangat penting dan patut diapresiasi. Itu bagian dari upaya memastikan program pemerintah daerah berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Herman menanggapi dinamika pemberitaan terkait pembangunan Puskesmas di Jalan Selat Sumba, Minggu (28/12/2025).
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa kritik terhadap proyek pemerintah harus disampaikan secara objektif, proporsional, dan berbasis fakta hukum, terutama ketika proyek masih dalam tahap pelaksanaan. Ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kualitas bangunan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, Herman menjelaskan bahwa kualitas fisik bangunan tidak dapat dinilai secara kasat mata semata. Penilaian harus mengacu pada mekanisme hukum dan teknis yang berlaku.
“Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, tolok ukur kegagalan atau kekurangan kualitas bangunan harus didasarkan pada penilaian ahli teknis dan hasil uji laboratorium, bukan asumsi atau persepsi visual,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama proyek masih dalam masa pelaksanaan, kontraktor memiliki kewajiban hukum untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai kontrak kerja. Oleh karena itu, penilaian yang terlalu dini berpotensi menimbulkan opini yang tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Dari sisi kebijakan publik, Herman mengungkapkan bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari APBD dengan nilai anggaran di atas Rp7 miliar telah melalui mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan internal dilakukan oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Prinsip check and balances harus dijalankan secara konsisten untuk memastikan setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak,” ujarnya.
Terkait isu penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai belum optimal, Herman menyebut hal tersebut sebagai catatan administratif yang perlu ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan bahwa ketidaklengkapan Alat Pelindung Diri (APD) pada momen tertentu tidak serta-merta menggugurkan kualitas struktur bangunan.
“Dalam praktik kebijakan publik, persoalan K3 biasanya ditindaklanjuti melalui teguran tertulis dari dinas terkait kepada penyedia jasa. Ini merupakan catatan manajerial proyek, bukan langsung vonis atas mutu bangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam hukum administrasi negara. Menurutnya, pelabelan seperti “potensi korupsi” atau “penyimpangan” terhadap proyek yang masih berjalan tanpa temuan audit resmi berpotensi menimbulkan fitnah dan asumsi negatif yang tidak berdasar.
“Pemberian label negatif tanpa dasar audit resmi justru dapat menghambat percepatan pembangunan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Ia pun mendorong masyarakat untuk tetap aktif melakukan kontrol sosial, namun dengan pendekatan yang berbasis data, fakta administratif, serta mekanisme hukum yang sah.
“Pembangunan fasilitas publik adalah kepentingan umum. Kritik harus menjadi vitamin bagi transparansi, tetapi juga harus menghormati proses teknis yang sedang berlangsung. Kesimpulan sebaiknya menunggu hasil audit akhir atau Final Hand Over (FHO),” pungkas Herman.
AP











