Penolakan Terhadap RUU Perkoperasian dan RUU P2SK, John Bamba Ketua GPPK Sampaikan Dalam Conference Press

GPPK Tolak Terhadap RUU Perkoperasian dan RUU P2SJ

John Bamba Ketua GPPK Sampaikan Dalam Conference Press
John Bamba Ketua GPPK Dalam Conference Pres.foto : postkotapontianak.com

PONTIANAK : postkotapontianak.com : Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK), mengelar conferesi pers dalam rangka Menolak RUU Perkoperasian & RUU Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (RUU Omnibus Law P2SK). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aditorium UPELKES, Prov. Kalbar Jln. 28 Oktober, Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara, Sabtu, 12 November 2022.

John Bamba Ketua GPPK dalam kesempatan tersebut mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan RUU Perkoperasian. Di saat yang bersamaan, DPR dan Pemerintah juga sedang membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

 

GPPK berpendapat, substansi kedua RUU tersebut gagal total memahami identitas Koperasi sebagai perwujudan demokrasi ekonomi rakyat dari, oleh dan untuk anggota, berasaskan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
Semangat maupun substansi dua RUU tersebut justru dapat mematikan gerak Koperasi dengan membolehkan banyak pihak non-anggota mengintervensi Koperasi yang pada akhirnya menggerogoti Koperasi itu sendiri. Bukannya melindungi Koperasi, justru semangat kedua RUU tersebut cenderung otoriter, merebut kuasa kedaulatan anggota Koperasi karena semangat korporasi sengaja disusupkan ke kedua RUU tersebut.

Katanya, Modal utama Koperasi adalah manusia. Bukan modal uang karena Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang saling percaya, bekerja sama, bergotong-royong dengan potensinya sendiri membangun kualitas moral dan fisik anggota melalui pendidikan mental spiritual dan keterampilan.

John Bamba juga menyampaikan,
Regulasi yang dibutuhkan Koperasi adalah regulasi yang ramah, yang berpihak kepada jiwa, nilai-nilai dan prinsip Koperasi. Oleh sebab itu, GPPK menyatakan MENOLAK dua RUU tersebut antara lain karena alasan-alasan prinsip berikut:

1. RUU Omnibus Law P2SK merupakan bagian dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MK Nomor 91/PUU-XIX/2021 (Pasal 191 & Pasal 192 RUU Omnibus Law P2SK). Sehingga secara yuridis, RUU Omnibus P2SK bahkan inkonstitusional karena mengacu pada UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021.

2. Menjadikan Menteri Koperasi dan UMKM sebagai penentu hidup matinya Koperasi (Pasal 118 RUU Perkoperasian). Entitas dari luar Koperasi, bahkan Menteri sekali pun tak berhak mengintervensi Koperasi. Termasuk dalam pembubarannya. Sebab, para anggota, melalui forum RAT atau RALB lah yang berhak membubarkan Koperasi. Bukan Menteri, karena bukan wilayah kuasanya.

3. Pembentukkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota yang akan merusak kemandirian dan kedaulatan Koperasi (Pasal 102 RUU Perkoperasian). Intervensi entitas eksternal dalam bentuk apa pun menyalahi prinsip keswadayaan, kemandirian dan independensi Koperasi.

4. Menjadikan OJK maupun Otoritas Pengawas Koperasi sebagai perampas kedaulatan Anggota Koperasi sebab dijadikan sebagai penentu absolut kesehatan dan kepengurusan Koperasi (Pasal 192, khususnya perubahan ketentuan Pasal 44 menjadi Pasal 44A s.d Pasal 44U RUU Omnibus Law dan Pasal 91 RUU Perkoperasian). Otoritas Pengawas Koperasi, Otoritas Jasa Keuangan hanyalah akal-akalan saja untuk mengendalikan standarisasi dan profesionalitas organ Koperasi.

5. Membuka peluang terjadinya kooptasi terhadap Koperasi melalui pembentukkan lembaga yang mengklaim diri sebagai pembawa aspirasi dan perwakilan Koperasi (Pasal 159 RU Perkoperasian). Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia pun tidak diperlukan karena dapat menjadi parasit yang menggerogoti bangunan organisasi Koperasi.

6. Menjadikan pihak luar yang tidak berkaitan langsung dengan Koperasi sebagai penentu kompetensi dalam pengembangan dan pendidikan Koperasi (Pasal 155 RUU Perkoperasian), di mana secara kelembagaan, Koperasi mampu melakukannya sendiri.

7. Memberikan peluang intervensi dari pihak luar (non-anggota Koperasi) kepada Koperasi melalui modal penyertaan yang berasal dari non-anggota Koperasi (Pasal 82 Ayat 2 huruf b RUU Perkoperasian). Koperasi tidak sama dengan bank atau perusahaan atau lembaga keuangan mikro. Modal penyertaan dari non-anggota akan mematikan kedaulatan demokrasi ekonomi para anggota. Independensinya akan dirusakkan oleh pengaruh kekuatan pemilik modal. Jiwa, semangat, nilai kekeluargaan, kegotong-royongan tak dijamin bisa bertumbuh berkembang dalam entitas kumpulan modal uang. Sebab yang akan berkembang justru watak persaingan & ambisi kapitalistis akumulasi modal demi keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.

Selain itu, dua RUU itu bertentangan dengan jiwa dan semangat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, jika diundangkan akan mematikan Koperasi secara keseluruhan yang sejatinya perwujudan usaha bersama para anggota sesuai bangunan perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan seperti yang dinyatakan oleh Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta, tegas John Bamba Mantir Pancur Kasih ( Ketua GPPK ).

 

Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *