Oleh Firmus
POST KOTA || SANGGAU – Personil Polsek Sekayam mengamankan 5 orang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
5 orang CPMI ini diamankan di wilayah hukum Polsek Sekayam, 29 Agustus 2023.
“Tersangkanya ada 4 orang SU, DS, ND dan MI,” ungkap Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi, Rabu 30 Agustus 2023.
Pasal yang disangkakan pasal 120 ayat (1),(2) UU RI Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Sanggau guna proses hukum selanjutnya.