PT LOKA INDAH LESTARI (LIL) BANTAH ISU TERKAIT INSIDEN HELIKOPTER TEGASKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN ANCAM TINDAKAN HUKUM

[POSTKOTA] – PT Loka Indah Lestari (LIL) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya helikopter yang mendarat di lokasi perusahaan dan dikaitkan dengan aktivitas ilegal, termasuk dugaan membawa sampel emas. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, pihak PT LIL menyebut bahwa informasi tersebut merupakan fitnah keji yang tidak berdasar, dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan secara luas.

Fauzan Abdi, perwakilan dari manajemen PT LIL, menyatakan bahwa perusahaan sangat terkejut dengan pemberitaan yang beredar, terutama karena informasi itu menyebar dengan cepat dan tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang disebut.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyebut adanya helikopter yang dikaitkan dengan aktivitas tertentu di lingkungan PT LIL. Ini sangat-sangat tidak benar dan cenderung fitnah. Bahkan kami mengetahui berita ini pun dari media, bukan dari pihak yang melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada kami,” ujar Fauzan dalam konferensi pers terbatas.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa PT LIL selama ini menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk spekulasi liar.

“Kami ini perusahaan yang taat hukum. Tapi sering kali, setiap kali ada hal negatif di luar, dikaitkan seolah-olah dengan kami. Ini bukan pertama kali terjadi. Tapi kali ini, kami rasa perlu diluruskan dengan tegas, karena sudah sangat merugikan secara citra dan operasional,” tambahnya.

Manajemen juga mengingatkan bahwa kebebasan pers memang dijamin undang-undang, namun harus disertai dengan etika dan tanggung jawab jurnalistik.

“Silakan bersuara, tapi jangan sampai menyalahi prinsip verifikasi. Jangan sampai media hanya mengejar viral tanpa mengedepankan konfirmasi. Ini bisa membahayakan banyak pihak,” tegas Fauzan.

Ultimatum Hukum: Klarifikasi 1×24 Jam atau Dilaporkan
Sementara itu, Achmad Apandi, selaku Manager Legal PT LIL, menyampaikan sikap tegas perusahaan terhadap penyebaran berita palsu yang menyeret nama perusahaan.

“Bagi yang merasa melakukan fitnahan terkait pemberitaan hari ini kami meminta untuk mengklarifikasi permintaan maaf dalam waktu 1×24 jam, apabila tidak kami akan mengambil tindakan tegas secara hukum” tegas Achmad.

Langkah hukum yang dimaksud mencakup pelaporan kepada aparat penegak hukum berdasarkan UU ITE dan hukum pidana terkait pencemaran nama baik. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan sedang menyusun bukti-bukti dan akan berkoordinasi dengan otoritas untuk melacak sumber penyebaran berita palsu tersebut.

Dalam penutupan, manajemen PT LIL mengajak semua pihak, baik media maupun masyarakat, agar lebih bijak dalam menyikapi informasi, serta tidak mudah menyebarkan konten yang belum terverifikasi.

 

Sumber: Pernyataan resmi Fauzan Abdi & Achmad Apandi – PT LIL


Write a Reply or Comment