Polres Ketapang Amankan Pelaku Pencurian Di Rumah Warga Muara Pawan

KETAPANG (POSTKOTA): Polda Kalbar, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Pawan Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (20), warga Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, pada Jumat (07/02/2025) Pukul 08.20 wib. S diamankan lantaran terpergok sedang mencuri di salah satu rumah warga di Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang.

Pelapor sekaligus pemilik rumah Sdri Asbah (57) menyampaikan peristiwa bermula saat dirinya bersama anak pelapor pulang kerumah dan mendapati seseorang yang tidak dikenal pelapor sedang berada didalam kamar pelapor dengan keadaan sudah memegang sebuah dompet milik pelapor. Pelapor dan anak pelapor yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan pelapor, warga sekitar langsung mendatangi rumah pelapor dan ingin mengetahui kejadian sebenarnya. Setelah mengetahui bahwa ada seseorang yang kedapatan memasuki rumah pelapor tanpa izin, warga pun segera menghubungi Polsek Muara Pawan untuk meminta bantuan.

“ Personil Piket Polsek Muara Pawan bersama Bhabinkamtibmas Desa dan Unit Reskrim Polsek Muara Pawan segera mendatangi lokasi kejadian untuk selanjutnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu masih berada didalam kamar rumah pelapor. Saat kami amankan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya hanya sekedar singgah ingin menumpang minum namun karena mendapati rumah dalam keadaan kosong, pelaku lalu berniat ingin melakukan perbuatan pencurian di rumah pelapor ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Pawan IPDA Lukman, S.H.

Dijelaskannya lebih jauh bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas coklat dan sebuah dompet milik pelapor yang berisi uang tunai sejumlah 1 juta rupiah yang sudah sempat akan dibawa pelaku kabur. Kapolsek Muara Pawan menambahkan atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 362 KUH Pidana Junto Pasal 486 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun.

“ Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Ketapang, kami juga mendalami apakah pelaku melakukan aksinya secara sendiri atau ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pastinya kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bukti bahwa kami siap merespon secara cepat terhadap aksi kejahatan. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti memasang kunci ganda pada kendaraan serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci dengan baik agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” Pungkas IPDA Lukman./jer


Write a Reply or Comment