Kubu Raya, Postkotapontiank.com – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya yang viral mengenai ancaman pelaporan terhadap oknum wartawan dan LSM yang diduga melakukan intimidasi terhadap pemerintah desa. Pernyataan tegas tersebut kini diuji dengan munculnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Asmadi.
Sebuah surat edaran tertanggal 5 Maret 2025 mengungkap bahwa kepala desa tersebut meminta bantuan dalam bentuk 2.000 krat air kaleng dari para pengusaha setempat untuk keperluan perayaan Idulfitri 1446 H/2025 M. Surat tersebut menyebutkan bahwa Desa Ambawang Kuala memiliki 4.000 kepala keluarga yang membutuhkan dukungan.
Kasus ini memunculkan keraguan di tengah masyarakat mengenai keseriusan Bupati Sujiwo dalam memberantas pungli di lingkungan pemerintahannya. Sebelumnya, ia dengan tegas menyatakan perang terhadap praktik ilegal tersebut serta menyerukan transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh kepala desa. Kini, masyarakat menunggu tindakan nyata dari Bupati Sujiwo untuk menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Bain Ham RI Kalbar, Syafriudin, menegaskan bahwa pernyataan Bupati Sujiwo yang disampaikan melalui video TikTok harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Ia meminta agar kepala desa yang melakukan pungli segera ditindak dan memperingatkan agar pernyataan bupati tidak hanya sekadar janji untuk menarik perhatian publik. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas kini tengah diuji, dan publik menantikan langkah konkret dari Bupati Sujiwo dalam menyelesaikan kasus ini.
HN