PONTIANAK – ( POST KOTA ) : Permintaan PT. Bumi Indah Raya (PT. BIR) untuk menggelar perkara khusus terkait kasus mafia tanah di Biro Wassidik Bareskrim Polri dinilai tidak beralasan oleh berbagai pihak. Menurut sejumlah pengamat hukum, langkah Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah sesuai dengan prosedur dan profesional dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Lilisanti Hasan, Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi menyampaikan bahwa gelar perkara khusus hanya dilakukan jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran atau kejanggalan dalam proses hukum. “Dalam kasus ini, Polda Kalbar telah bekerja sesuai koridor hukum, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya. Sabtu ( 14/9/2024 ).
Kasus mafia tanah yang melibatkan PT. BIR ini telah menyita perhatian publik di Kalimantan Barat. Polda Kalbar sebelumnya menetapkan beberapa tersangka terkait sengketa lahan yang diduga melibatkan perusahaan tersebut. Penetapan tersangka tersebut, menurut Dr. Herman Hofi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah mereka.
Sementara itu, pihak PT. BIR mengajukan permintaan gelar perkara khusus dengan alasan adanya ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan di Polda Kalbar. Namun, banyak pihak menilai langkah ini hanya bentuk pengalihan dari substansi kasus yang sebenarnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menyatakan dukungan mereka terhadap Polda Kalbar, dengan menegaskan bahwa aparat penegak hukum sudah bekerja secara profesional. Mereka berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan PT. BIR untuk gelar perkara khusus. Masyarakat berharap agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa intervensi atau upaya memperlambat penyelesaian perkara ini.
Kasus mafia tanah ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana hukum tanah di Kalimantan Barat terus menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, terutama terkait perlindungan hak masyarakat.
Abe Pers.