Mahkamah Agung Tolak Kasasi Rudi Atas HGU PT. APL, Kemenangan Bagi Dunia Usaha

 


 

POST KOTA – JAKARTA ; 9 Februari 2024** – Penasihat Hukum dan seluruh keluarga besar PT Agro Plankan Lestari (PT. APL) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan Rudi atas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. APL di Kabupaten Sekadau. Putusan ini tertuang dalam amar putusan MA Nomor: 3724 K/Pdt/2023.

Kepastian hukum dari MA ini merupakan angin segar bagi perkembangan dunia usaha dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis. Hal ini juga sekaligus memberikan peringatan keras agar tidak ada oknum masyarakat yang seenaknya mengganggu aktivitas dunia usaha.


 

Mafia Tanah di Kalbar : Penegakan Hukum Hanya Wacana, Masyarakat Termenung


 

“Kami atas nama Penasihat Hukum PT. APL, Bintomawi Siregar, Andrew Simon, Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi, menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal persoalan hukum ini dengan baik, dan memberikan kesaksian bahwa kerja-kerja BPN Sekadau dalam proses terbitnya HGU bagi dunia usaha sudah berjalan sesuai aturan dan tidak terbukti adanya manipulasi sebagaimana yang dituduhkan Rudi,” ujar Bintomawi Siregar.

Penolakan kasasi Rudi ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh agar negara tidak ragu-ragu memberikan sanksi kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Postkotapontianak
POSTKOTAPONTIANAK.COM

“Kasus ini menjadi catatan penting agar negara tidak ragu-ragu memberi hukuman maksimal kepada pelaku PMH terhadap hak-hak masyarakat dan dunia usaha, yang sangat mendambakan situasi kondusif bebas dari gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

PT. APL juga telah menempuh proses hukum pidana pada Polda Kalbar terhadap Rudi agar ada efek jera dan Kabupaten Sekadau benar-benar bersih dari premanisme pertanahan.

Putusan MA ini merupakan kemenangan bagi dunia usaha dan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Abe Pers.


Caleg

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *