Pontianak, Polda Kalbar –Seorang Pria berinisial AT alias Ucok (30) yang merupakan residivis pencurian diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, pada Kamis 20 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
AT alias Ucok merupakan residivis kasus pencurian yang kembali melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Lembah Murai Gang Lembah Murai 3, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam aksinya, Ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar kaca nako jendela kamar depan.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan korban yang melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Pontianak Kota, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota segera melakukan penyelidikan,”Katanya.
Ya, Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial, anggota dilapangan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Kampung Beting, Pontianak Timur.
Lanjutnya, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,”Ungkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat,”Ucap AKP Denni Gumilar.
Barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KB 5975 AD, delapan pasang sepatu berbagai merek, pakaian lebih dari satu lemari, berbagai macam peralatan makan dan peralatan masak, satu tabung gas LPG 3 kg, serta satu unit mesin air. Akibat kejadian tersebut, korban yang bernama Ananda Rarasto mengalami kerugian hingga Rp13.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Kota,Tutur Kapolsek AKP Denni Gumilar.
Kini AR alias Ucok beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Pontianak Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan tertangkapnya AR alias Ucok diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang dan keamanan warga dapat lebih terjamin.(MPS)
(Humas Polsek Pontianak Kota)