[POST KOTA]  BENGKAYANG — Lahan seluas 3,99 hektare di Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kini menjadi arena pertaruhan hukum yang sengit. Konflik agraria yang membelah kepentingan warga penggarap dan pengklaim ahli waris tersebut resmi memuncak di meja hijau, membawa perselisihan hak atas tanah yang telah mengendap bertahun-tahun ke ranah peradilan.

Perkara perdata ini mempertemukan pihak penggugat, Megawati, yang mengklaim hak atas hamparan lahan strategis di Jalan Raya Baru, Jalan Cidayu 2, dan Jalan Puskesmas Baru, dengan enam warga penggarap—Hermanto, Badrun, Heriani, Sugianto, Lolimpin, dan Supardi. Bagi para penggarap, lahan itu adalah tumpuan hidup dan permukiman yang mereka kelola sejak 1998. Sementara bagi pihak penggugat, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang diyakini telah didiami selama lebih dari empat dekade.

Advertisement
ADVERTISEMENT (728x90)

Jejak Garapan vs Celah Dokumen Historic
Upaya penyelesaian konflik ini sejatinya telah menempuh jalur mediasi sejak 2021, namun selalu berujung buntu. Mantan Kepala Desa Sungai Duri periode 2016–2022, Reza Herlambang, yang kini memegang kuasa dari para penggarap, menegaskan bahwa warga menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara terbuka atas dasar surat keterangan garapan yang sah dari pemerintah desa.

Namun, tensi sengketa meningkat setelah pihak penggarap menemukan indikasi kejanggalan pada berkas administrasi kewarisan penggugat.
Reza membeberkan, penelusuran dokumen lama menunjukkan ketidaksesuaian mendasar pada silsilah pemegang hak. Salah satu bukti krusial yang disoal adalah Surat Pernyataan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok tertanggal 23 November 1961 Nomor 1118/1961. Dokumen bersejarah itu mencantumkan nama anak-anak dari Djap Moi Kie, tetapi sama sekali tidak memuat nama Tam Tet Sji—sosok yang menjadi pijakan klaim kewarisan Megawati.

Atas temuan tersebut, para penggarap meragukan legal standing penggugat dan resmi membawa dugaan pemalsuan dokumen ke ranah hukum melalui Laporan Polisi Nomor 141/V/2024 SPKT di Polres Bengkayang. Mereka juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menahan diri dan tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Megawati berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) Nomor 593/330/PEM tertanggal 19 Juni 2023.

Advertisement
ADVERTISEMENT (728x90)

Menguji Bukti, Menanti Keputusan Inkrah
Menanggapi tudingan pihak penggarap, kuasa hukum Megawati, Hendy, menegaskan bahwa gugatan kliennya berlandaskan bukti-bukti formal yang kuat. Penguasaan fisik oleh keluarga Megawati selama lebih dari 40 tahun menjadi dasar utama pencarian kepastian hukum lewat jalur pengadilan.

“Seluruh klaim para pihak harus diuji berdasarkan bukti konkret di persidangan, bukan asumsi,” tegas Hendy, sembari menyatakan kesiapan pihaknya untuk melengkapi berkas jika diperlukan majelis hakim.

Di sisi lain, BPN Kabupaten Bengkayang memilih mengambil posisi netral dan berhati-hati. Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa BPN Bengkayang, Dicky Bachtiar, memastikan hingga kini belum ada sertifikat baru yang diterbitkan sejak masa berlaku Hak Pakai atas tanah tersebut berakhir.

Dicky menegaskan BPN tidak akan mengambil langkah spekulatif dan memilih menanti fakta hukum di persidangan hingga terbit putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “BPN siap membocorkan dan menyajikan data pertanahan yang dibutuhkan majelis hakim demi terang benderangnya perkara ini,” ujarnya.

Pertaruhan Ruang Hidup
Proses pemeriksaan kini memasuki tahap pembuktian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang yang dipimpin Lanora Siregar telah turun langsung menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan batas dan keberadaan objek sengketa secara presisi sebelum melangkah ke agenda pemeriksaan saksi.

Lanora menekankan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan prosedur baku perkara perdata agar putusan akhir kelak memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat dieksekusi (executable).
Persidangan perdata di Sungai Duri ini tak sekadar menuntut kejelian majelis hakim dalam membedah warkah pertanahan dan dokumen historis abad lalu, tetapi juga mempertaruhan masa depan serta ruang penghidupan warga yang bergantung di atas tanah tersebut.

 

HR