Sidang Pemutusan Kerjasama Sepihak Sutikno, CV Cahaya Pangan Diduga Tak Mengindahkan Tradisi Kerja

LBH HERMAN HOFI
HERMAN HOFI MUNAWAR & ANDI HARIADI.

PONTIANAK –( POST KOTA ) : Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang terkait kasus pemutusan kerjasama sepihak terhadap Sutikno, seorang mandor yang telah bekerja dengan CV. Cahaya Pangan selama 11 tahun. Sidang yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024) ini menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, Suhardi dan Bendi, yang memaparkan sejarah panjang kerja sama tersebut.

Ketua Koperasi Jasa Pengerah Pekerja-Receiving Delivery (KJPP RD), Musta’an, menegaskan bahwa kesaksian kedua saksi mengungkap realita di lapangan, di mana pekerjaan buruh bongkar muat di pelabuhan diwariskan turun-temurun. Ia mengecam tindakan CV. Cahaya Pangan yang memutuskan kerjasama secara sepihak tanpa alasan jelas dan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

“Perjanjian lisan yang telah berlangsung lama seharusnya tetap diakui meskipun tidak ada dokumen tertulis. Ini tradisi lokal yang sudah berjalan sejak 1960-an,” ujar Musta’an.

Kuasa hukum Sutikno, Dr. Herman Hofi Munawar & Andi Hariadi, optimis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta bahwa hubungan kerja tersebut meski tidak tertulis, tetap sah secara hukum. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *