[POSTKOTA] Pontianak, Kalbar – 10 Juli 2025 – Sengketa keluarga yang bermula dari peminjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada 2012 kembali menjadi sorotan. Awalnya hanya perkara perdata, kasus ini berkembang menjadi persoalan pidana dan kini memasuki babak baru setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat.
Kasus ini melibatkan R, sebagai pemilik SHM, dan J.W., suami dari keponakan R. Perselisihan bermula saat J.W. meminjam tiga sertifikat tersebut untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, hingga memicu gugatan balik di antara keduanya.
Pada 2023, R melaporkan J.W. ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun penyidikan, J.W. ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar pada September 2024.
J.W. sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Sambas. Dalam putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs tertanggal 2 September 2024, hakim menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum. Keputusan tersebut didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang menunjukkan tanda tangan palsu atas nama R dan istrinya, serta kesesuaian keterangan para saksi.
Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum J.W. secara mengejutkan memperlihatkan SP3 dari Polda Kalbar bertanggal 26 Juni 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penyidikan dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti.
Langkah ini mengejutkan kuasa hukum R, Tres Priawati, S.H., yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait SP3 tersebut.
“Kami sangat terkejut. Padahal tersangka J.W. sudah pernah ditahan, dan status tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan. Bahkan hakim menyarankan agar penyidikan dilanjutkan,” ujar Tres kepada awak media usai persidangan, sambil menunjukkan sejumlah dokumen pendukung.
Tres menambahkan bahwa setelah putusan praperadilan, penyidik memang melanjutkan proses dan bahkan berniat menetapkan notaris/PPAT Hardiansyah sebagai tersangka, dengan tambahan dua hasil laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan Ramli dan Rahman dipalsukan. Dokumen-dokumen tersebut sudah dituangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 21 Mei 2025.
Ia menilai penerbitan SP3 bertentangan dengan berbagai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kalau memang tidak cukup bukti, bagaimana mungkin praperadilan bisa menyatakan sah status tersangkanya? Bagaimana dengan SP2HP dan hasil labfor yang kami terima sebelumnya?” tegas Tres, mempertanyakan langkah penyidik.
Ia juga menyebut bahwa selama penyidikan, terungkap dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, serta pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang.
Atas kejanggalan ini, kuasa hukum R berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 tersebut.
Sumber: Kuasa Hukum R, Tres Priawati, S.H.











