Tersangka Perusakan Ratusan Pohon Sawit Tak Ditahan Selama Setahun, Korban Desak Keadilan di Polda Kalbar

[POSTKOTA] Bengkayang, Kalimantan Barat – 16 Juli 2025 Lie Cin Fa alias Toni, warga Dusun Pangkalan Makmur, Desa Sungai Pangkalan II, Kabupaten Bengkayang, menyampaikan keluhan atas lambannya penanganan kasus dugaan perusakan lahan sawit miliknya yang telah dilaporkan sejak Juli 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024. Lie Cin Fa mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 2011 berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT), dan hak kepemilikannya dikuatkan melalui putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Bek, yang menyatakan dirinya menang dalam perkara perdata melawan Edi Mustari.

Namun, dalam perkara pidana yang berbeda, Edi Mustari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalbar atas dugaan perusakan sekitar 850 pohon sawit dan ratusan pohon pinang milik Lie Cin Fa di Desa Mandor, Kecamatan Capkala. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar sejak September 2024.

“Sudah hampir satu tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ada penahanan dan kasus ini pun belum dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagai warga biasa dan korban, saya sangat kecewa terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Kalbar. Saya hanya ingin keadilan,” ujar Lie Cin Fa kepada awak media, Selasa malam (15/7).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah, serta mendapat intimidasi sejak kasus ini bergulir.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai lambannya penanganan perkara ini menciptakan ketidakpastian hukum dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan memang merupakan kewenangan penyidik, namun harus berdasar pada alasan yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP—seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Jika unsur-unsur itu terpenuhi, penahanan menjadi penting. Maka wajar jika publik bertanya: mengapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak 2024 belum juga ditahan ataupun dilimpahkan ke kejaksaan?” ujar Herman, Selasa (16/7).

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan adalah bentuk kegagalan dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Dr. Herman juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polda Kalbar, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga dari kelompok masyarakat biasa.

“Korban yang mengalami kerugian ekonomi sekaligus tekanan psikologis akibat intimidasi, seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara melalui aparat penegak hukumnya,” ujarnya.

Lie Cin Fa berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan adil oleh aparat kepolisian. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil bagi seluruh pihak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.

  • Sumber: Korban Lie Cin Fa

Write a Reply or Comment