A.Rahman Meniai Gagal Bayar 226 Proyek Pembagunan Diketapang, BPKAD Lalai Menerbitkan SP2D

KETAPANG (POSTKOTA): Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah Kabupaten Ketapang Donatus Franseda, AP, MM. yang sempat dikonfirmasi A.Rahman HS Menjelaskan bahwa untuk proses pembayaran 266 Paket Proyek dimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tidak dicairkan oleh Bank Kalbar di akhir tahun anggaran 2024 yang lalu, masih diambil langkah langkah dan terus dilakukan pengkajian. Pemerintah Kabupaten Ketapang berupaya agar pembayaran bisa diselesaikan sejalan dengan ketentuan penganggaran yang berlaku dan menggunakan alternatif yang lebih cepat. Ini masih menjadi kajian kami. Dasar hukum cara membayarnya, kapan waktunya dan metode yg digunakan.

Terkait SP2D yang diterbitkan pada tahun 2024 Donatus Pranseda menjelaskan bahwa logikanya SP2D itu dibatasi oleh tahun anggaran. Kalau SP2D nya diterbitkan di tahun anggaran 2024 ya mesti digunakan di tahun 2024.

Sedangkan alasan Bank Kalbar tidak mencairkan Mungkin bisa langsung konfirmasi ke pihak Bank Kalbar jelas Donatus Pranseda.

Menyikapi Tidak Terealisasinya Pembayaran 226 Paket Proyek Pembangunan anggaran tahun 2024, A.Rahman anggota Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK-RI) Koordinator wilayah (Korwil) Kalimantan Barat mengatakan bahwa Tidak terbayarkannya 266 paket proyek pembangunan disebapkan adanya dugaan unsur kelalaian pihak BPKAD Kabupaten Ketapang dalam penerbitan SP2D yang disampaikan kepada pihak Bank Kalbar pada 31/12/2024. Sehingga SP2D itu dikembalikan oleh pihak bank kalbar kepada pihak BPKAD Ketapang yang menyebapkan timbulnya sebap akibat terjadinya gagal pencairan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak kontraktor senilai puluhan milyar Rupiah.

A.Rahman menambahkan 226 Paket proyek Pembangunan pada tahun 2024 yang tidak terealisasi pembayaran pada tahun yang sama kepada pihak pelaksana Bisa dilakukan pencairan dengan menempuh mekanisme sesuai dengan yuridis hukum yang berlaku dengan cara 266 paket tersebut harus dimasukan dalam piutang daerah serta dilakukan dalam pembahasan RAB APBD.P Tahun 2025 serta menggunakan SP2D Tahun 2025. karena tidak ada alasan untuk dapat dicairkan SP2D Tahun 2024 dicairkan Pada Tahun 2025. karena tidak memiliki dasar hukum yang mengatur tentang SP2D Tahun 2024 di cairkan pada tahun 2025 dikarenakan sudah lewat tahun anggaran .

Jika ada pihak- pihak yang memaksakan kehendaknya dan terjadi pencairan sebelum melalui pembahasan dalan RAB APBD.P tahun 2025 sudah jelas bertentangan dengan perundang undangan yang berlaku sehingga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Karena 266 paket tersebut sudah selesai 100 % sesuai kontrak Tahun 2024, bukan merupakan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran.

Apabila ini terjadi A.Rahman Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar segera mekakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pihak yang terkait dengan gagalnya pencairan itu. Guna untuk mengamankan agar tidak terjadinya kebocoran uang negara.

Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang. Dikonfirmasi Media Ini melalui Pesan What Shapp belum memberikan penjelasan.

Tim PKP.


Write a Reply or Comment