Pontianak, 16 Mei 2026, Postkota Pontianak – Menyikapi dinamika publik terkait narasi penggunaan simbol adat dalam penanganan dugaan perkara korupsi, Ketua Umum Persatuan Orang Melayu sekaligus Direktur Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik (SIKKAP), Agus Setiadi, SE, menegaskan sikap tegas bahwa penegakan hukum dan nilai adat harus ditempatkan pada porsinya masing-masing.
Menurut Agus, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap dugaan tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi ranah kewenangan aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan. Sementara itu, adat istiadat adalah kearifan lokal yang berfungsi sebagai pilar kehormatan masyarakat.
“Kita tidak boleh mencampuradukkan keduanya. Menggiring penanganan hukum menggunakan sentimen adat atau identitas daerah hanya akan melemahkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Intervensi dalam bentuk apa pun, baik tekanan sosial maupun penggiringan opini, berpotensi mencederai asas equality before the law,” tegas Agus Setiadi.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda strategis nasional. Di tengah tekanan kondisi fiskal negara dan ketidakpastian situasi geopolitik global, integritas tata kelola keuangan publik menjadi faktor penentu stabilitas pembangunan.
“Ekonomi global sedang menghadapi tantangan berat. Di sinilah kita harus menunjukkan kedewasaan kolektif. Jangan sampai energi daerah tersedot oleh polemik yang kontraproduktif,” tambahnya.
Di sisi lain, Agus memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Gubernur. Berdasarkan catatan kinerja tahun 2026, pertumbuhan ekonomi Kalbar tercatat sebagai yang tertinggi se-Kalimantan dan menempati peringkat ke-8 secara nasional. Capaian ini dinilai sangat signifikan mengingat kondisi ekonomi yang penuh tantangan saat ini.
“Pertumbuhan ekonomi ini membuktikan daya tahan dan daya saing daerah kita. Hal ini harus dijaga bersama dengan menciptakan stabilitas sosial dan politik. Kegaduhan yang tidak perlu hanya akan menurunkan kepercayaan investor dan pelaku usaha,” ujar pengamat kebijakan publik tersebut.
Agus juga mendorong percepatan optimalisasi Pelabuhan Internasional Kijing sebagai gerbang ekspor-impor dan pusat logistik utama. Menurutnya, pengembangan infrastruktur ini akan memberikan efek berganda bagi peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan produk daerah di pasar global.
Sebagai tokoh masyarakat, Agus mengimbau seluruh elemen, mulai dari organisasi kepemudaan, tokoh adat, tokoh agama, hingga masyarakat sipil, untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana. Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Barat dikenal sebagai wilayah yang memiliki tradisi harmoni dan toleransi yang kuat, dan hal tersebut harus terus dipelihara.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan independen. Percayakan sepenuhnya kepada KPK dan institusi hukum. Jika ada keberatan, jalur hukum adalah cara yang beradab dan konstitusional,” saidnya.
Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan empat prinsip utama yang harus dipegang bersama: hukum ditegakkan tanpa intervensi, adat dihormati pada martabatnya, stabilitas dijaga, dan pembangunan terus dilanjutkan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Barat.
Jurnalis: Hartono











