Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN

MEMPAWAH ( POSTKOTAPONTIANAK.COM ) – Gelar Aksi Damai menolak kebijakan presiden yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 104 2021. Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia ( APDESI ) dinilai sejumlah kalangan, bahwa aksi tersebut tidak elegan dan terkesan menentang pemerintah.
“ Seperti berita MempawahNews.com, Direktur Advokasi Indonesia Justice Watch (IJW), Sudianto Nursasi, SH, Rabu (15/12/2021) di Mempawah. Sangat disayangkan Kades di Kabupaten Mempawah yang tergabung dalam APDESI melakukan aksi-aksi dilapangan memprotes kebijakan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat disesalkannya, padahal, Kades itu bagian dari pemerintahan,” ucapnya.
Deklarasi Anti Bullying SMKN 1 Mempawah Timur
Yudhistira Bamsoet ikut Rapat Terbatas di SMSI Pusat Bahas Komunitas Milenial dan Crypto
APDESI harusnya bijak dalam menyikapi kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat. Terlebih, kebijakan tersebut dituangkan dalam regulasi Perpres. Yang artinya, kebijakan itu berasal dari Presiden atau pemimpin tertinggi di negeri ini, hal tersebut menurut pandapat Sudianto.
SMSI segera bentuk Milenial Cyber Media (MCM) dan Menerbitkan Token Crypto
Perlu diketahui ucapnya, bahwa setiap kebijakan Presiden pastinya sudah diperhitungkan dengan matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam konteks ini, Presiden mengedepankan kepentingan rakyat miskin terdampak pandemi yang mesti menikmati Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hari Ketiga Belas Jajan dan Empat Nelayan Hilang, Keluarga Berharap, Segera Ditemukan
Terkait Perpres 104, Sudianto berpandangan sudah tepat dan bijak untuk membantu masyarakat ekonomi rendah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sebab, masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ditengah kesulitan ekonomi akibat pandemi.
“Penyaluran BLT lebih tepat sasaran, efektif dan efisien membantu kesulitan perekonomian masyarakat pedesaan. Makanya, Presiden memberikan porsi besar 40 persen agar Dana Desa (DD) bisa langsung menyentuh kepentingan masyarakat,” nilainya.
Peringati Hari Juang TNI-AD, Anggota Koramil Toho Hadiri Ziarah di TMP Putra Bangsa Mempawah
Lebih jauh, Sudianto menyebut aksi yang dilakukan APDESI Kabupaten Mempawah tak mencerminkan sikap pemimpin yang profesional dan berwibawa. Mestinya, aksi protes Kades disampaikan melalui forum yang lebih formal.
“APDESI tak elegan dalam menyikapi suatu permasalahan. Mestinya, APDESI bisa menyampaikan aspirasi melalui audiensi bersama Pemdes maupun DPRD. Bukannya dengan aksi-aksi lapangan melibatkan massa seperti itu,” cecarnya.
Bahkan, lanjut Sudianto apabila tuntutan APDESI untuk merevisi Perpres 104 tahun 2021 dikabulkan dan berdampak negatif terhadap anggaran BLT-DD, maka Kades bersiap menerima konsekuensi diprotes oleh warganya sendiri.
“Jika Perpres 104 direvisi, siap-siap saja Kades di demonstrasi oleh warganya. Karena, Kades membatalkan kebijakan pemerintah yang telah berpihak pada kepentingan rakyat,” tandasnya.
Pemda Mempawah Dukung APDESI
Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi yang menerima ratusan peserta aksi damai APDESI Kabupaten Mempawah dengan lantang menyatakan dukungannya. Bahkan, Wabup mengatakan siap memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah mendukung aspirasi APDESI. Dan pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. Jangan khawatir, bupati dan wakil bupati mendukung apa yang jadi keinginan pemerintah desa,” tegas Muhammad Pagi sembari disambut aplus peserta aksi damai di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu (15/12/2021) pagi.
Muhammad Pagi berharap aspirasi APDESI dapat direspon dengan baik oleh pemerintah pusat. Karena, menurut dia, tuntutan merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Mempwah menyambut baik dan mengapresiasi aspirasi dari APDESI dengan revisi Kepres 104 tahun 2021. Artinya Kades di Kabupaten Mempawah sudah pintar, bisa membaca aturan dari pusat hingga kabupaten,” puji Wabup.
APDESI : Perpres 104 Kebiri Kebijakan Pemerintah Desa
Ketua APDESI Kabupaten Mempawah, Abdul Majid menghendaki agar pemerintah pusat merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021. Karena, dia menilai aturan tersebut memberatkan pemerintah desa dalam penyerapan Dana Desa.
“Kami menginginkan revisi Perpres 104 tahun 2021 yang isinya berkaitan penggunaan dana BLT-DD sebesar 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, penanganan Covid-19 sebesar 8 persen. Ini sangat memberatkan pemerintah desa. Kita mint agar pemerintah pusat mengembalikan otonomi dan kewenangan desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014,” pintanya.
Lebih jauh, Kades Wajok Hilir ini menyebut Perpres 104 mengkebiri kebijakan pemerintah desa. Sebab, semua penggunaan anggaran desa diatur oleh pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah desa hanya menjalankan intruksi pusat.
“Kami tidak bisa berinovasi dan melaksanakan visi misi desa sesuai janji kami saat berkampanye di masyarakat. Kami merasa dizalimi oleh pemerintah pusat. Karena, Perpres ini sudah melanggar hak dan kewenangan pemerintah desa. Padahal, pemerintah desa diberikan kewenangan khusus untuk menggunakan Dana Desa sesuai kebutuhan,” paparnya.
Jika asprasi tersebut tak ditanggapi pemerintah pusat, Abdul Majid mengatakan APDESI Kabupaten Mempawah akan tetap melaksanakan aksi-aksi sesuai petunjuk DPP APDESI.
“Pada prinsipnya, kami berpihak pada masyarakat miskin. Namun, alokasi anggaran BLT-DD ini yang kita kritisi. Sudah ada kementrian sosial, kenapa tidak kita gabungkan saja dengan data Dinas Sosial dalam hal penyaluran bansos Covid-19 di masyarakat,” sarannya./*
Publish Udin Subari.