Sekian Lama Dinanti Akhirnya Kedua Saksi Fakta Hadiri Sidang Perkara Sisik Trenggiling

 

MEMPAWAH – ( Post Kota ) : Kasus perniagaan sisik trenggiling terus bergulir dengan berbagai tahapan dan beberapa kali persidangan di pengadilan negri (PN) Mempawah.

Dalam sejumlah persidangan perkara ini telah menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai kalangan.
mulai dari SPORC, BKSDA, ahli ITE hingga TNI.

Menariknya, sidang yg berlangsung pada selasa (09/07/2024) kali ini menghadirkan dua orang saksi inti yaitu sersan Arif Priadi dan Mayor Abdul Halim.

Dalam sidang yg dipimpin oleh ketua PN Mempawah itu saksi Arif Priadi diberikan kesempatan pertama untuk menerangkan keterkaitan pengatuannya dalam kasus tersebut.

Ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum, saksi menerangkan perannya dalam perniagaan sisik trenggiling dan mengaku tidak mengetahui bahwa barang yg diambil terdakwa GUN adalah sisik trenggiling _manis javanica_ .

“Awalnya saya diperintahkan oleh saudara Abdul Halim untuk membawa terdakwa mengambil barang dirumah dinas, saya hanya lihat karung tetapi saya tidak tahu isinya apa, setelah itu dimasukkan ke mobil lalu kita jalan, ditengah saya mengemudi terdakwa bilang tujuannya ke salah satu hotel dangau,” ungkapnya.

Namun, keterangan saksi Arif dibantah oleh terdakwa dan saksi Abdul Halim dalam kesempatannya, berdasarkan penyampaian bahwa sebelumnya ia telah diberitahu bahwa isi dari karung tersebut adalah sisik trenggiling.

“kalau memang tidak tahu apa isinya tidak masuk akal juga saya kira, ” kata Abdul halim

Selain itu Halim menerangkan perkenalannya dengan terdakwa ketika dirinya bertugas di korem Sintang, lalu kronologi terjadinya pemufakatan perniagaan barang terlarang tersebut lantaran ia dihubungi oleh GUN menanyakan ketersediaan sisik trenggiling.

” Pertama saya dihubungi oleh terdakwa, katanya ada buyer namanya Singh yg mencari sisik trenggiling dengan harga 1.2 juta perkilo dan terdakwa meminta fee 100 ribu rupiah perkilo, jadi saya hubungi rekan-rekan di Kapuas Hulu dan Sintang sehingga terkumpullah barang itu dirumah dinas saya.
ketika terdakwa ditangkap saya pukul 01.00 Wib dikasi tau pas di jawa, mau tak mau saya langsung pulang ke Pontianak,” ungkapnya.

Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi, hakim ketua memberi nasehat agar tidak melakukan perniaagan barang dilindungi tersebut agar tidak melanggar aturan yg diterapkan dalam undang-undang, ketukan palu hakim memutuskan bahwa sidang selanjutnya agan digelar pekan depan pada hari selasa (16/07/2024).

Hen/DN’S.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *