Jakarta, ( PKP ) : Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil assessment musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari BNNP DKI Jakarta, pada hari Rabu (23/6/2021).
Hasil assessment Anji pun mendapat rekomendasi kalau dia harus menjalankan rehabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan hasil rehabilitasi Anji sudah keluar.
“Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi,” ujar Kombes Ady, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga
Peluk Haru Nenek Ooy, Setelah Rumah Roboh
STTAL laksanakan PKS dengan Poltek Siber dan Sandi Negara, Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang
Polisi Turun Kelapangan Bergerak Cepat Berhasil Amankan 10 Pelaku Penembakan Korban Mis
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dirinya akan segera membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi mantan vokalis Drive Band.
“Sekarang masih kita tahan di Polres Metro Jakarta Barat. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa (ke rumah rehab),” ucap AKBP Ronaldo.
AKBP Ronaldo menambahkan, proses hukum Anji ini tetap berjalan yang ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari.
Sebab, semua artis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat akan berakhir di persidangan dan bakal mendapat vonis dari Majelis Hakim.
“Tetap berjalan proses hukumnya di tangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari,” ujarnya. (Imam/Hermawan)