Gugatan Terhadap Kepemilikan Sah Tanah Ahli Waris di Desa Sungai Nipah Terus Berlanjut

Kasus Sengketa tanah
Kasus Sengketa tanah, saat sidang lapangan di lokasi Desa Sungai Nipah Kec Jongkat Kab Mempawah. foto dok PKP.

 

Kuasa Hukum Penggugat terus, Berupaya Akan Mencarikan Solusi Yang Terbaik Kepada Klienya

SUNGAI NIPAH – MEMPAWAH ( PostKotaPontianak.com ) : – Pengajuan gugatan terhadap Daniel (sebagai tergugat):terus dilakukan pihak penggugat atau ahli waris ibu Juhrah beserta ahli waris lainya.

Pada hari Rabu ini 25 / 02/2023 pihak penggugat dan tergugat kembali akan melakukan sidang yang kesekian kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah.

Saat ditemui berberapa awak Media Suparman ,SH.MH.dan Partner di Ruang kerjanya di Jalan Sepakat ,2, Kecamatan Pontianak tenggara belum lama ini ,dia mengatakan, terjadinya gugatan yang dilakukan Klien kami atau pihak penggugat dikarenakan di lokasi tanah waris almarhum orang tuanya “Juhrah “sudah dibuatkan orang lain Sertifikat atas nama Ahoy ahmad yang merupakan orang tuannya Daniel. Berdasarkan penjelasan Kuasa Hukum Penggugat, Suparman ,SH,MH

Namun setelah di telusuri asal mu asal tanah yang sudah mempunyai bersertifikat tersebut,ternyata awalnya berasal dari tanah negara.

Semua itu, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi ahli waris yang hadir saat dilakukan sidang Lapangan dan dilokasi tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti surat menyurat yang ada menerangkan masalah batas-batas tanahnya ternyata dari ahli waris adam. Ujar Suparman.

Sidang lapangan
Sidang lapangan ahli waris atas nama Juhra memberikan keterangan. foto dok PKP 

Sedangkan .H.Adam tersebut adalah orang tua nya dari Juhra yang Terungkap dalam fakta dipersidangan yang sudah dilakukan berberapa kali.baik dari keterangan saksi maupun bukti yang telah di ajukan.ujarnya.

Alhasil tanah tersebut bisa juga di sebut sebagai tanah tak bertuan.karena tanah tersebut dianggap tanah milik negara.

Oleh karena ,Juhrah dan ahli waris lainya ,merasa tidak mengetahui bahwa dilokasi tanah warisnya tersebut sudah mempunyai sertifikat , yang di terbitkan
Atas nama Ahoy ahmad.

Juhra dan Waris lainya pernah berberapa kali mengajukan mediasi akan tetapi tidak di respone dengan baik dan terakhir nya juga kami ada kirim surat Kepada BPN Kabupaten mempawah kami minta untuk di lakukan pembelokiran terhadap sertifikat dengan nomor,96 yang dimilik Danil Ujar nya.

Berdasarkan hasil sidang dilapangan yang dilakukan belum.lama ini, itu adalah sidang pemeriksaan lokasi,karena hakim hanya memastikan apakah objek itu masih ada atau tidak dan apakah sesuai apa tidak. Tutur Kuasa Hukum Penggugat

Karena menurut ibu Juhra, sebagai penggugat yang pernah dikatakan nya
kepada kami selaku Kuasa Hukum nya Juhrah sebagai Klien kami ,sehingga berdasarkan objek tanah yang di gugatnya tersebut sudah sesuai dengan batas-batas dan keterangan dari saksi. Ahli Waris.jelasnya

Agenda berikutnya kesimpulanya akan di lanjutkan sesuai hasil yang telah disepakati bersama di lapangan pada Tanggal 25 Januar 2023 ,namum jika secara hukum acara tidak wajib di lakukan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Kabupaten Mempawah ,kalimantan Barat

Kemudian lagi yang menjadi persoalan atas status kepemilikan Rumah yang sudah di tempati di atas tanah Negara susuai hasil keputusan Hakim yang memeriksa bahwa dilokasi tanah tersebut ditetapkan sebagai satu objek.

Adapun Konsekuensi yang harus di lakukan pemilik rumah yabg ada dilokasi tersebut adalah Mereka harus hadir dalam persidangan di tempat,dan pemilik Rumah juga harus melakukan perlawanan Hukum (gugatan)ketika tanah itu sudah menjadi hak milik ibu Juhra.

Upaya mediasi sudah di lakukan secara personal maupun secara kekeluargaan oleh ahli waris ibu Juhra.

Kemudian lagi ada informasi dari Klien kami sendiri mengatakan terhadap adanya mediasi yang pernah dilakukan tersebut tidak pernah ada tanggapan dari pihak Desa.

Karena keputusan yang telah di bacakan oleh majelis hakim tersebut berarti sudah ada ruang pertimbangan serta hukum banding.

Maka dari itu bisa juga menerima dan tanah waris tersebut bisa di kembalikan kepada para Ahli waris sebagai pihak penggugat karena telah melakukan upaya hukum terhadap keputusan yang telah di bacakan oleh pengadilan. Ujarnya.

Mengenai dilokasi tanah waris tersebut yang seharusnya dilokasi tanah tersebut lokasinya stausquo selama dilakukan sidang tidak boleh didalamnya Melakukan kegiatan di lokasi tanah tersebut .

Ternyata masalah tersebut tidak sesuai dengan harapkan dan di lokasi tanah tersebut ada dibangun Gudang kenapa bisa dibangun gudang sedangkan tanah tersebut masih dalam proses persidangan ujar Suparman .

Adapun dasar kekuatan dari Ibu Juhra sebagai penggugat terhadap tergugat adalah” Ahli waris buJuhra mempunyai surat lama atau mempunyai (surat adat) sebelum Indonesia merdeka surat tanahnya tersebut sudah ada karena di dukung juga dengan keterangan para saksi disaat di lakukan sidang di lapangan dan disaat itu juga kita langsung melakukan investigasi dan terungkap. Kata Suparman.

Kemudian lagi kalau menurut salah seorang saksi yang pernah membeli tanah dari ahli waris ibu Juhra Bapak” Sulaiman” mengatakan pada saat dia membeli tanah tersebut adalah tanah waris ibu Juhra karena dilokasi tersebut memang tanah waris ibu Juhra pungkas nya./*

Tim Liputan Postkota 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *