Sangsi Berat Bagi Pembakar Hutan Kapolda Kalbar Memasang Maklumat Tentang Bahaya Karhutla di Desa Permata Kecamatan Terentang

 

Karhutla

KUBU RAYA ( PKP ) – Polsek Terentang diwilayah Hukum Polres Kubu Raya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang bahaya Karhutla.

Kegiatan tersebut di dampingi
Kanit Binmas Polsek Terentang Ipda SR.Sembiring, beserta Anggota/Personel Bhabinkamtibmas Polsek Terentang, Babinsa Desa Permata Kec Terentang Sertu Sugeng, dan Sat Pol PP Kec Terentang Sdr. Sudahar,

dalam pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Desa permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya
pada hari Jumat 26/08/2022

Pelaksanakan kegiatan patroli Prentif dan preventif dilakukan oleh karena terkait masalah Karhutlah karena selain melakukan kegiatan sosialisasi selain itu juga melakukan ke giatan *Penempelan maklumat Kapolda Kalbar* tentang Karhutla

Bentuk dan sasaran kegiatan tersebut adalah Patroli dialogis kepada Kantor Desa Permata, para petani/pekebun serta memberikan himbauan bahaya karhutlah sehubungan dengan masuknya musim kemarau yg berpotensi tinggi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan,

Ketika pembukaan Lahan dengan cara di bakar, serta mengidentifikasi dan mendata areal rawan kebakaran termasuk pembukaan lahan oleh masyarakat untuk kegiatan berladang dan lainnya,

Adapun sasaran Rute Patroli Rawan Karhutlah berdasarkan :
– tempat – tempat strategis yg biasa didatangi warga / Kantor Desa Permata, warung dan toko di Wilayah Hukum Kecamatan Terentang Kab Kubu Raya.

Dalam kegiatan melaksanakan sosialisasi terhadap lapisan seluruh masyarakat desa Permata Kec Terentang dilarang membakar lahan gambut diwilayah hukum Polsek Terentang kepada para petani/ Penggarap lahan gambut, Serta pembuka lahan Baru khusus nya,

kemudian mensosialisasikan terhadap sanksinya, maka meminta kepada para petani untuk stop membakar hutan dan lahan sesuai dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar,

Apabila ditemukan nanti adanya pihak- pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan tegas melanggar hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

2.Memberikan Himbauan kekantor ASN (Aparatur Sipil Negara), Kantor Camat, Kantor Kades agar supaya dapat mensosialisasikan kembali keseluruh lapisan seluruh Masyarakat Desa Permata Kecamatan Terentang Kab Kubu Raya, dengan cara menempel Maklumat Kapolda Kalbar,

*Membakar lahan, cara membuka lahan dan Sosialisasi* tentang

*Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat* Nomor : MAK/I/II/2022, tentang Kewajiban, larangan, dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan *(KARHUTLAH)*

Setiap warga Negara Indonesia berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem lingkungan hidup, saat ini wilayah kalimantan barat sudah masuk musim kemarau, yang sangat rawan terjadinya kebakaran/pembakaran hutan, lahan dan kebun.

Kepada Seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan barat, khusus nya di wilayah kecamatan Terentang kab kubu raya utk tidak melakukan pembakaran hutanya, lahan dan kebun karena berakibat : dapat mengganggu kesehatan, terutama infeksi dan gangguan pernapasan, aktifitas kegiatan belajar mengajar disekolah terganggu, menghambat transportasi darat,laut dan udara dalam skala besar

menghambat pertumbuhan ekonomi, bagi Masyarakat Kalimantan Barat, khusus nya Kec Terentang Kab Kubu Raya yang mengetahui tentang terjadinya Kebakaran Hutan, lahan dan kebun segera menghubungi, Pihak kepolisian terdekat, aparat pemerintah terkait ( TNI/BPBD dan Satgas lokal di wilayah hukum polsek Terentang

Himbauan terhadap maklumat kapolda kalbar, selama pelaksanaan kegiatan Situasi dalam keadaan aman tertib dan Kondusif.

##Muly Post Kota Pontianak ##


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *