Ali Anafia Harap Penyidik Dalam Kasus Kekerasan Wartawan di SPBU Sungai Kakap Cermat Terapkan UU

KUBU RAYA, POSTKOTAPONTIANAK.COM-Kasus kekerasan yang dialami Ismail Djayusman, jurnalis mediakalbar.com yang dilakukan FSL, oknum petugas SPBU di Sungai Kakap Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat memulai babak baru, setelah Polsek Sungai Kakap menyelesaikan tahap pemeriksaan dilanjutkan tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap para pihak.

Menanggapi hal ini, pengacara Ismail Djayusman, yang notabene sebagai korban kekerasan tersebut H.M. Ali Anafia, SH, MBA, MSc, M.Si, menyarankan pihak penyidik agar lebih teliti dan cermat dalam menerapkan undang-undang dan pasal kepada pihak SPBU 6478321 terkait peristiwa yang dialami kliennya saat ingin meliput antrian dirigen di SPBU tersebut pada Sabtu 30 April 2022 lalu.

“Dalam kasus ini jelas pihak SPBU 6478321 telah melanggar undang-undang pers dan undang-undang Migas. Oleh karena itu, saya menyarankan agar Undang-undang tersebut diterapkan dalam perkara ini,” kata Ali Anafia, Kamis (13/05/2022).

Dipaparkan mantan Ketua DPRD Kota Pontianak ini, kekerasan yang dialami kliennya pada waktu sedang menjalankan peliputan terkait pendistribusian minyak bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen plastik berskala besar di SPBU 6478321 yang terletak di Jalan Raya Sungai Kakap.

“Penyidik dalam pengaduan klien saya, hanya memberlakukan pasal 335 (Ayat 1) KUHP, itu adalah perbuatan tidak menyenangkan, sementara menurut pengakuan klien saya, saat itu mengalami kekerasan sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Inilah fakta yang terjadi dilapangan. Jadi penerapan pasal tersebut tidaklah tepat,” ujarnya.

Maka dari itu Ali Anafia, menyarankan pihak penyidik yang menangani kasus ini lebih teliti dan cermat dalam menentukan pasal-pasal terhadap pelaku. “Lebih tepat kalau undang-undang Pokok Pers ditambahkan dalam proses penyidikan, selain itu dengan ketentuan Undang-undang migas juga sangat layak disematkan, karena semua orang hukum pasti tahu SPBU dilarang menjual BBM dengan jerigen,” papar Ali.

Meski begitu Ali Anafia, tetap mengapresiasi langkah Polres Kubu Raya dalam menanggapi dan menyikapi kasus yang menimpa klienya secara profesional. “Tindakan profesional dari Kapolres dan Reskrim Kubu Raya ini agar menjadi contoh dan panutan bagi Polres-polres lainnya,” pujinya.

Sebagaimana diketahui saat ini FSL, pelaku perampasan hanphone milik wartawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kubu Raya selama 20 hari kedelapan, sejak hari Selasa, 10 Mei 2022. Sementara pihak penyidik terus melakukan penyidikan guna mengembangan proses hukum ke tahap selanjutnya. (wn)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *