
[POSTKOTA] KUBU RAYA — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tanah di Jalan Wonodadi 2, Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Jumat sore, 18 Juli 2025.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penyerobotan lahan milik Hj. Nursiah dan Sabran yang telah mereka kuasai selama lebih dari dua dekade.
H. Ibrahim, suami dari Hj. Nursiah yang merupakan pemilik lahan berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT), menyatakan bahwa keluarganya telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama 21 tahun tanpa pernah ada pihak lain yang mengklaim.
“Tanah ini milik istri saya. Kami sudah menguasainya selama 21 tahun dan tidak pernah ada masalah. Tapi sejak 2024, tiba-tiba dipagar oleh orang lain. Padahal dulu pernah dibahas akan dibayar di Balai Desa, tapi setelah itu tak ada kelanjutan,” ujar H. Ibrahim di lokasi.
Ia mengungkapkan bahwa sempat ada mediasi yang diselenggarakan di Balai Desa Limbung, dan telah disepakati harga lahan sebesar Rp150 ribu per meter persegi. Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung dilakukan. Ironisnya, ia dan keluarganya justru dilaporkan ke Polres Kubu Raya.
“Saya heran, tanah kami dipagar, belum dibayar, malah kami yang dilaporkan. Ini tidak adil. Kami minta keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, mengecam keras tindakan pemagaran sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menilai ada indikasi kuat praktik mafia tanah dalam kasus ini.
“Kami berada di atas lahan yang sudah dikuasai Hj. Nursiah selama lebih dari 20 tahun. Ada kebun sawit, karet, dan pondok berdiri sejak lama. Tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain bermodal sertifikat yang keabsahannya patut dipertanyakan. Ini sangat janggal,” jelas Dr. Herman.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dan objektif, serta tidak tunduk pada tekanan atau kekuatan modal.
“Rakyat kecil bisa jadi korban jika mafia tanah dibiarkan. Kami mendesak agar penyidik menyelidiki asal-usul sertifikat yang digunakan mengklaim lahan ini, termasuk memeriksa keaslian warkah tanah,” tambahnya.
Sementara itu, Eduart alias Pak Edo, perwakilan keluarga Sabran yang juga mengaku telah tinggal di lokasi selama 25 tahun, menyatakan bahwa sengketa ini telah menimbulkan keresahan warga.
“Kami yang dulu membuka akses jalan di sini secara swadaya. Sekarang, tanah kami justru diklaim tanpa kompromi, dan kami yang dilaporkan. Ini tidak adil,” ucapnya.
Pihak keluarga berharap peninjauan oleh penyidik Polda Kalbar dan pendampingan dari LBH menjadi awal dari penegakan keadilan dalam perkara ini.
“Kami ingin proses hukum berjalan jujur dan transparan. Bila memang ada indikasi pemalsuan akta otentik, harus diusut tuntas. Kami hanya ingin hak kami kembali,” tegas Sabran, mewakili keluarganya.











