[POSTKOTA] Kubu Raya – Warga di sekitar Steher Aan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, melaporkan adanya aktivitas pembongkaran liar atau ilegal yang dilakukan tanpa izin resmi dari Kepala Desa setempat. Kegiatan tersebut disinyalir melibatkan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
Menurut informasi yang diterima redaksi, pungutan biaya yang diminta kepada pengguna steher disebut-sebut mencapai Rp500.000 atau bahkan lebih, dan dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Sunarno alias Mamang. Ia diduga menjadi pihak yang kerap mengambil uang dari para pengguna fasilitas steher, tanpa dasar izin resmi dari pemerintah desa.
Tak hanya pungli, warga juga mengaku mengalami ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum bersangkutan terhadap warga setempat yang menolak membayar atau mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.
“Kami mohon agar pihak media bisa melansir hal ini, dan agar pihak berwajib segera menindaklanjuti. Kami warga tidak ingin praktik pungli seperti ini terus berlanjut di steher Aan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Warga berharap adanya kehadiran aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menindak tegas segala bentuk pungutan liar dan intimidasi terhadap masyarakat. Mereka juga mendorong Pemerintah Desa Ambawang Kuala untuk segera memberikan klarifikasi dan langkah tegas terhadap aktivitas ilegal di wilayahnya.
A











