Pontianak, Kalbar ( Post Kota ) – Dr. Herman Hofi Munawar, Penasihat Hukum Apan, menyoalkan viralnya pemberitaan terkait gudang besi milik kliennya di Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara. Dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi pergudangan milik Apan pada Sabtu (22/6/2024), Ketua Lembaga Bantuan Hukum Herman Hofi Law memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.
Menurut Herman, usaha milik Apan telah beroperasi sejak tahun 2004. Permasalahan yang kini mencuat sebenarnya adalah konflik internal antara Apan dan menantunya, David William Hadari. Beberapa bulan lalu, David sempat menggugat Apan di Pengadilan Negeri Pontianak, namun gugatan tersebut dicabut karena tidak dapat menghadirkan saksi.
Tak berhenti di situ, David kemudian melaporkan mertuanya ke Polresta Pontianak atas dugaan penipuan. Herman Hofi menilai ada pihak ketiga yang memprovokasi situasi ini. Ia juga menyesalkan tindakan seorang pengacara yang menyegel tempat usaha kliennya, karena hal tersebut bukan wewenang pengacara, melainkan aparat penegak hukum.
Selain itu, dia menegaskan bahwa permintaan izin amdal seharusnya dilakukan oleh dinas terkait, bukan pengacara. Ia juga menekankan bahwa pengacara yang masuk tanpa izin ke tempat usaha tertutup telah melanggar aturan. Apalagi, pengacara tersebut menghalangi pengiriman barang milik Apan yang direncanakan akan dikirim keluar Kalimantan.
Ia menambahkan, persoalan ini murni masalah keluarga yang seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Ia memastikan bahwa tidak ada pelanggaran perizinan dalam usaha kliennya, meskipun berita viral di media menyebut sebaliknya.
Sebagai penutup, kata Herman Hofi menyatakan bahwa konflik ini tidak perlu dibesar-besarkan dan meminta agar semua pihak fokus pada penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
Sumber: Ketua LBH Herman Hofi Law.
Editor : Udin Subari.