
JAKARTA ( POST KOTA ) – Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana hibah sepenuhnya berada pada penerima hibah, bukan pihak ketiga yang dilibatkan dalam pengerjaan proyek.
“Dana hibah harus dipastikan oleh pemberi hibah bahwa penggunaannya sesuai dengan peruntukan. Namun, tanggung jawab utamanya tetap melekat pada penerima hibah. Jika terjadi penyimpangan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga seperti tukang bangunan atau kontraktor, penerima hibah tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum,” ujar Herman dalam pernyataannya.
Herman menegaskan bahwa penerima hibah bertanggung jawab memastikan pengawasan dan penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan. Ia merinci sejumlah poin penting:
1. Pengawasan Mutlak
Penerima hibah wajib mengawasi pelaksanaan proyek. Jika terjadi penyimpangan, seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penerima hibah dianggap lalai.
2. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga
Apabila terjadi penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga, penerima hibah tetap bertanggung jawab, apalagi jika penyimpangan itu diketahui atau bahkan diperintahkan oleh penerima hibah.
3. Kerugian Negara
Bila terdapat unsur kelalaian dalam pengelolaan dana yang berujung pada kerugian negara, penerima hibah harus bertanggung jawab secara hukum.
4. Korupsi dan Kolusi
Penyimpangan yang melibatkan pemalsuan dokumen, kolusi dengan pihak ketiga, atau penggelapan dana hibah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Meski pihak ketiga seperti tukang bangunan juga bisa terjerat hukum, fokus utama tetap pada penerima hibah dan pejabat terkait distribusi dana.
Perhitungan Kerugian Negara Harus Objektif
Herman juga mengingatkan penyidik untuk menetapkan kerugian negara secara akurat dan sesuai mekanisme yang jelas. “Jangan sampai kerugian negara dihitung berdasarkan selera penyidik. Penentuan kerugian harus didasarkan pada standar perhitungan yang transparan dan objektif,” tegasnya.
Penerapan Hukum yang Tegas dan Adil
Herman menegaskan pentingnya penerapan hukum yang tegas namun adil dalam kasus penyalahgunaan dana hibah. Ia mengimbau agar semua pihak yang terlibat, baik penerima hibah maupun pihak ketiga, diawasi secara ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Dana hibah adalah amanah. Penyimpangan dalam penggunaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber Dr. Herman Hofi Munawar
Udin Subari.