Pil Ektasi dibeki Rp,250 Ribu Rupiah dan akan dijual Rp 310.000 perbiji penjual akan mendapat upah penjualan Rp.40.000.
KUBU RAYA – postkotapontianak.com : Kembali, Sat Narkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis pil ekstasi di salah satu lobi hotel Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Duo sekawan berinisial SK (21) dan RK (19) diringkus Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya pada saat akan melakukan transaksi pil haram tersebut, Jumat (30/9/22).
” Tersangka berinisial SK (21) dan RK (19) warga Pontianak Utara ini ditangkap berikut barang bukti pil ekstasi sebanyak 3 butir, terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade Suriansyah
” Berawal mengantongi informasi dari masyarakat akan adanya transaksi barang haram tersebut di salah satu hotel di Kecamatan Sungai Raya.
Secepat itu juga ,Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya melakukan Penyelidikan hingga berhasil meringkus dua orang pengedar ini di ruang lobi salah satu hotel di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,
Kalbar,
Saat digeledah dua Orang kawananan beserta barang bukti benar telah membawa 3 pil narkotika jenis ekstasi, ungkapnya, Sabtu (1/10/22).
Selanjutnya Ade menjelaskan, barang haram ini diakui kedua tersangka, yang dibelinya dari NR di Kampung Beting Pontianak Timur dengan harga Rp. 250.000 per butir, dan akan dijual kembali per butir dengan harga Rp. 310.000 (tigaratus sepuluh ribu) kepada pemesan, jelas Ade
lanjut, Ade mengatakan, kedua tersangka mengakui mendapat keuntungan dari penjualan barang haram tersebut berupa upah perbutinya Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Sampai saat ini Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan Penyelidikan dan penyidikan terhadap terhadap NR.
” Sesuai Komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si akan terus memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Kubu Raya sampai ke akar-akarnya, sehingga Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini terbebas dari cengkraman peredaran Narkotika.
Narkoba dapat merusak anak bangsa, kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, ini bentuk masyarakat memerangi Narkotika perusak generasi penerus bangsa, kata Ade
(Muly / humas.)