KETAPANG (POST KOTA): Dugaan pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (PNS) kembali mencuat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ketapang tahun 2024. SA, seorang guru Sekolah Dasar Negeri 29 Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi, diduga secara terang-terangan mendukung pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ketapang nomor urut 1, Farhan-Leonardus Rantan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan beredarnya foto SA, berpose bersama Farhan Calon Bupati Ketapang Dengan Nomor Urut satu, sambil mengacungkan jari telunjuk, yang menjadi tanda dukungan kepada Pasangan Bupati- Wakil Bupati Ketapangan nomor urut satu. Foto tersebut beredar luas di beberapa grup WhatsApp. Kabarnya, SA juga telah sering terlihat berada di pos komando (posko) pemenangan Farhan-Leonardus Rantan di Kecamatan Tumbang Titi.
Peraturan Terkait PNS Harus bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa ASN harus “menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.”
Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Jami Surahman, dikonfirmasi (6/11/24) terkait informasi adanya laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Ketapang Nomor 2 yang melaporkan dugaan oknum PNS yang tidak netral dalam proses Pilkada Kabupaten Ketapang 2024, membenarkan adanya Tim Hukum Paslon Nomor 2 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ketapang. Terkait adanya laporan Tim Hukum Paslon Nomor 2 calon Bupati dan wakil bupati Ketapang, Bawaslu sedang Mendalami sesuai dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu.
Salah satu Tim Hukum Paslon Bupati dan wakil Bupati Ketapang Nomor urut 2 saat di mintai tanggapan, terkait laporan tersebut, akan menyampaikan lirs resmi pemberitaannya.
SA, saat di konfirmasi melalu sambungan Whatshap (6/11/24) terkait beredarnya Photo dirinya bersama Calon Bupati Ketapang Farhan sampai berita ini diterbitkan, belum memberikan Klarifikasi./RED.