
Landak, Postkota Pontianak — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari 27 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 16 April 2026, di halaman kantor Kejari Landak.
Dari total perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 13 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram serta ekstasi, bersama barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara pencurian, penganiayaan, pertambangan, dan tindak pidana lainnya.
Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Ini untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah selesai,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan, sementara barang lainnya dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini turut melibatkan unsur kepolisian, rutan, dinas kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Kejari Landak berharap langkah ini dapat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.
Jurnalis: Hartono











