Poskotapontianak.com
Pontianak – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2019, Desa semongan kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, Kamis (26/08/2021), sekira pukul 13.00 wib hingga selesai, sidang yang di gelar kedua kalinya beralamat di jalan Uray Bawadi Pontianak.
Kuasa Hukum Roni. M. Panjaitan,SH. selaku Pendamping kuasa hukum dari Marius (Kades), Gunawan (Bendahara Desa), Vinsensius Suanto (Sekretaris Desa), menjelaskan bahwa sidang ini adalah sidang yang Kedua, dan baru mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan tadi.
“Didalam ruang sidang tadi terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rui Asrianto SH.MH., membacakan naskah berita acara untuk didengar keterangan saksi dihadapan Majelis Hakim Ketua, dan Hakim anggota,” ucap Roni.
“Saksi-saksi yang dihadirkan ada enam orang yaitu Alian (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), Ruslan, Pati, Berti, Yakobus juhai (Kadus semongan), dan Markus Dacan (kaur pembangunan Desa Samongan), kesemua dari Desa Samongan Kabupaten Sanggau,” jelas Roni.
Lanjut dikatakannya, terkait kasus yang disangkakan kepada klien kuasa hukum Roni M. Panjaitan SH oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) disidang sebelumnya bahwa ke tiga orang klien diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa(ADD) dengan angaran tahun 2019 Desa Semongan kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau.
“Dengan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut, hal ini sangat belum jelas, karena itu kami lakukan upaya hukum karena didugaan belum pasti telah melakukan tapi adalah sangkaan telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) Anggaran barang dan jasa barang di tahun 2019,” jelas Roni.
Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 409 juta lebih, dengan tiga orang tersangka yang berlangsung secara Virtual, dimana para tersangka mengikuti jalannya persidangan dari rumah tahanan, dan untuk hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jalan Uray Bawadi.(Guns).