Pontianak, ( POST KOTA ) : 20 Agustus 2024 –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, melalui Dr. Herman Hofi Munawar, telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan masyarakat di Desa Sukulanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Dalam laporan tersebut, LBH Herman Hofi Law mewakili masyarakat Dusun Suka Maju Tanjung Manggis yang merasa dirugikan oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa (PT. RJP). Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga telah merampas lahan milik masyarakat seluas kurang lebih 200 hektar sejak tahun 2002.
“Masyarakat telah memiliki 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut,” ujar Dr. Herman Hofi Munawar. “Namun, upaya masyarakat untuk menguasai kembali lahannya selalu dihalang-halangi oleh pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI.”
Lebih lanjut, Herman Hofi menjelaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama dan hingga saat ini belum ada penyelesaian yang adil dari pihak PT. RJP. Masyarakat Tanjung Manggis berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat bertindak tegas dan memberikan perlindungan hukum bagi mereka.
Tuntutan LBH Herman Hofi Law, Dalam surat laporannya, LBH Herman Hofi Law meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk:
Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh, terhadap kasus dugaan mafia tanah ini. Mengambil tindakan hukum yang diperlukan, untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku. dan Melindungi hak-hak masyarakat Tanjung Manggis agar mereka dapat memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tambah dia, sementara Kronologinya, PT. RJP melakukan aktivitas perkebunan di atas lahan milik masyarakat sejak 10 April 2006.
Masyarakat memiliki 98 SKT sebagai bukti kepemilikan lahan. Upaya masyarakat untuk menguasai kembali lahannya selalu dihalang-halangi. Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam konflik lahan ini. Masyarakat berharap adanya keadilan dan penyelesaian yang adil.
Udin Subari.