Pontianak ( POST KOTA ) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) dan PT Kayung Agro Lestari (KAL).
Dalam surat resmi yang dikirimkan pada 2 Desember 2024, LBH Herman Hofi Law menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan yang sudah diajukan sejak 2 November 2024.
“Laporan kami sudah cukup lama masuk, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. Dugaan pelanggaran ini telah merugikan banyak pihak, dan kami berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan keadilan,” kata Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, dalam keterangan tertulisnya.
Herman melaporkan dugaan pelanggaran hukum serius, meliputi penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Bukti-bukti berupa dokumen, data pendukung, dan kesaksian masyarakat telah diserahkan kepada Polda Kalbar.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian finansial dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan perusahaan. Salah seorang anggota koperasi mengungkapkan kekecewaannya. “Kami bergabung untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi malah dirugikan. Kami sangat berharap keadilan ditegakkan agar terang benderang,” ujarnya.
Ia meminta Polda Kalbar bertindak serius dan transparan dalam menangani kasus ini, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus mengawal laporan tersebut.
“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat. Jika diperlukan, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut demi memastikan keadilan,” tegas Herman Hofi.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas di Kalimantan Barat, terutama menyangkut pentingnya pengelolaan dana masyarakat oleh koperasi dan perusahaan. LBH Herman Hofi Law berharap penegakan hukum yang tegas dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah.
Udin Subari