PONTIANAK, – Sekitar seratusan masyarakat petani kelapa sawit mendatangi kantor PT Agro Alam Nusantara di Jl. Urai Bawadi Pontianak untuk menuntut hak-hak mereka.
Massa datang sekitar Pukul 09.30 pada Rabu tgl 8/12/2021, dengan membawa spanduk perjuangan mereka. Niat masyarakat sebenarnya ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan yang bisa mengambil keputusan, tetapi mereka kecewa karena hanya bertemu dengan pejabat perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan.
Efendi, Kuasa Hukum Petani Plasma dan Kelompok Tani dalam wawancaranya selepas mediasi yang dilaksanakan mengatakan, ada beberapa tuntutan masyarakat ke pada pihak perusahaan, yang pertama masyarakat meminta MOU asli yang berisi kesepakatan awal antara pihak perusahaan dengan Petani Plasma diserahkan kepada masyarakat,
“Yang kita minta sejak dari dulu MOU yang asli, itu tidak pernah diserahkan, itu yang kita minta.” Jelas Efendi.
Di Sungai Limau, Babinsa Koramil Sui Kunyit Kawal Gebyar Vaksinasi Covid-19
“Selama MOU belum diserahkan, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang kita serahkan ini,” Tegasnya.
Dit Tahti Polda Kalbar Lakukan Pengecekan Ruang Tahanan di Mapolsek Pontianak Utara
Hal lain yang juga menjadi pertanyaan masyarakat, terkait pemotongan hasil panen yang dilakukan pihak perusahaan yang sampai saat ini tidak pernah ada penjelasannya, berapa hutang masyarakat, dan berapa lama masyarakat harus mengangsurnya.
Banjir Rob Makin Tinggi Hingga Masuk Ke Dalam Rumah
Persoalan lain juga yang menjadi tuntutan masyarakat, terkait janji perusahaan yang akan memberikan sertifikat setelah 10 tahun berjalan, yg sampai saat ini sudah memasuki tahun kesebelas belum juga ada rialisasinya.
Menurut masyarakat pihak perusahaan juga belum membayar SHU kepada petani plasma mulai Januari 2021, dan saat ini sudah masuk di bulan Desember 2021.
Efendi menegaskan ada tiga hal saat ini yang menjadi keinginan masyarakat kepihak perusahaan yang pertama, Lahan dibayar atau dikembalikan. Perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan yang masyarakatnya serahkan, dan SHU yang belum dibayarkan segera dibayar.
Sementara itu pihak perusahaan Hasanudin SSL Kemitraan PT AGRO ALAM NUSANTARA mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pimpinan yang lebih tinggi terkait tuntutan masyarakat tersebut, “Ada beberapa MOU pribadi yang belum ditemukan.” Jelasnya.
Sebenarnya menurut Hasanudin, walaupun tidak diberikan MOU tersebut, “Mereka memang sudah terdaftar sebagai anggota petani plasma yang haknya sudah kita berikan.” Jelasnya.
Terkait SHU menurut Hasanudin itu juga sudah dibayarkan kepada masyarakat, “Memang rendah karena masyarakat selalu menahan, sehingga buah tidak bisa semuanya kita ambil. Maka bagaimana pun harus kita panen karena kita memikirkan kesejahteraan mereka. Dan saya yakin tidak semua masyarakat menginginkan hal yang sama.” Jelas Hasanudin.
Mengenai tuntutan masyarakat terkait Sertifikat, Hasanudin menjelaskan bahwa Sertifikat petani tidak bisa terbit karena ternyata lahan yang diserahkan, setelah di cek di BPN saat perusahaan mengajukan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), ternyata ada tiga progres pemerintah dilahan PT AGRO ALAM NUSANTARA ini. Oleh karena itu HGU PT AGRO ALAM NUSANTARA sampai saat ini tidak bisa terbit. “Jadi bukan perusahaan ingkar janji masalah sertifikat hak milik (SHM) ini.” Terangnya.
“Kalau masyarakat tidak percaya bahwa disitu ada SHM lain, mari kita sama-sama ke BPN, logikanya kalau kami bohong sertifikat HGU kami terbit dong.” Jelasnya.
Karena tidak ada kesepakatan, pertemuan dengan pimpinan dijadwalkan Minggu depan 15/12. /*
ABR