Orang Tua Korban Dugaan Adanya Aborsi meminta keadilan

 

 

Ketua TINDAK Kalbar" Yayat Darmawi ,SE,SH,MH
Ketua TINDAK Kalbar” Yayat Darmawi ,SE,SH,MH./ Foto : dok PKP.

KETAPANG, ( Post Kota Pontianak ) : – Sebagai Orang tua korban(NR) yang mengetahui adanya dugaan tindakan Aborsi terhadap anaknya tersebut dia meminta agar masalahnya bisa diperoses secara Hukum yang seadil- adilnya.karena saya hanya ingin mencari keadilan saja Sesuai dengan hukum yang berlaku, tutur NR.

Perlu saya jelaskan yang pertamanya anak saya sudah disetubuhi hingga hamil kata NR,oleh karena itulah saya membuat laporan ke Polres Ketapang sehingga pelaku yang menyetubuhi anak saya tersebut diperoses hingga kepersidangan dipengadilan Negeri Ketapang dan diputus 2 tahun penjara,ujarnya.

Sesuai dengan tuntutan pidana nomor Regester Perkara PDM 23/KETAP/11/2022,Tgl 29 November 2022 masalah perbuatan persetubuhan .

Tindak Pidana Terhadap Anak ( Persetubuhan) Nomor ,23/Pidsus Anak /2022/PN Ketapang.

NR mengatakan dengan adanya persetubuhan tersebut anak saya pada saat itu masih dibawah umur sudah mengalami Kehamilan ternyata yang melakukan pacarnya sendiri kata NR.

 

Natal dan tahun baru

 

Akibat dari persetubuhan tersebut Hingga anak saya mengalami kehamilan dan disitu juga kah saya mengetahui bahwa sudah ada dugaan tindakan Aborsi terhadap anak saya sesuai pernah saya ungkap kan di berberapa media berberapa waktu lalu, kata NR.

Melihat adanya dugaan tindakan Aborsi terhadap Seseorang anak di Kabupaten Ketapang ketua TINDAK Kalbar” Yayat Darmawi ,SE,SH,MH” mengatakan, Secara umum kegiatan aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan. Adapun isi UUD pasal 75 ayat (2) berisi ketentuan aborsi yang boleh dilakukan, sebagai berikut:

1. Adanya indikasi darurat medis yang dideteksi pada usia dini kehamilan.
2. Mengancam nyawa ibu dan janin.

3. Adanya penyakit genetik yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyerang bayi saat lahir.

4. Kehamilan akibat perselingkuhan sehingga trauma psikologis ibu.

pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa.

 

Drs. Paulus

 

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun

Denda paling banyak Rp 1.000.000.000, 00”. Kegiatan aborsi umumnya dilakukan dengan 2 metode

yaitu metode penggunaan obat dan metode dengan tindakan medis.

Menurut saya sebagai koordinator lembaga TINDAK Indonesia mengatakan bahwa Untuk itu, perlulah beberapa tindakan pencegahan terhadap praktik aborsi, salah satunya dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

 

Antoni Manik SH

 

Dimana Pemerintah harus tegas dalam peraturan perundang-undangan bagi pelaku aborsi.

Kebijakan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum juga diperlukan.

 

Natal & Tahun Baru

 

Dalam mengintegrasikan pemahaman kepada masyarakat, perlu adanya pendidikan mengenai kesehatan Reproduksi yang dapat membantu dalam menciptakan konflik seputar praktik aborsi di masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang signifikan, aborsi ilegal bisa menekan jumlahnya.pungkasnya. ( Tim)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *